Menurut Polri, pemeriksaan internal dan penanganan perkara pidana dapat berjalan secara bersamaan berdasarkan kewenangan masing-masing satuan kerja.
Penempatan di Patsus dalam konteks tersebut tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan pidana seseorang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada proses hukum, pemeriksaan fakta serta alat bukti.
Polri Tegaskan Tak Bedakan Pangkat
Polri juga menegaskan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum atau equality before the law diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Trunoyudo, status sebagai anggota kepolisian, jabatan ataupun pangkat tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Polri menyatakan penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Institusi kepolisian juga menyatakan tidak memberi ruang terhadap impunitas apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Trunoyudo.
Berdasarkan laporan media sebelumnya, pihak pelapor melaporkan perkara dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Pemberitaan mengenai laporan itu merujuk antara lain pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan.
Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil proses hukum dan bukti yang ditemukan. Hingga perkembangan yang dikonfirmasi Polri pada 25 September 2026, Kombes F disebut dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
