JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses penyelidikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial Kombes F terus berjalan. Bareskrim Polri menjadwalkan Kombes F untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 25 September 2026, pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi Polri, Jumat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diajukan seorang warga negara Malaysia. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, nilai investasi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Perkara itu sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen serta informasi lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Penyidik Cek Lokasi di Sulawesi Utara
Selain meminta keterangan para pihak, penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara di wilayah Sulawesi Utara.
Polri menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan sekaligus menentukan apakah ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Trunoyudo.
Menurut dia, seluruh tahapan itu ditujukan untuk membuat terang perkara serta menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Informasi yang dihimpun dari pemberitaan sebelumnya menyebut laporan berkaitan dengan investasi pertambangan emas yang ditawarkan kepada seorang investor asal Malaysia. Pihak pelapor menyatakan dana investasi disetorkan secara bertahap pada periode Mei hingga Oktober 2025.
Namun, berbagai keterangan mengenai mekanisme investasi, aliran dana, legalitas usaha pertambangan maupun kerugian yang diklaim pelapor masih menjadi bagian dari materi yang perlu diuji melalui proses penyelidikan.
Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, berbagai tuduhan yang disampaikan pihak pelapor belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Kombes F Ditempatkan di Patsus
Di luar penanganan perkara pidana oleh Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga menjalankan pemeriksaan internal terhadap Kombes F.
Polri mengonfirmasi perwira tersebut ditempatkan di tempat khusus atau Patsus dalam rangka pemeriksaan internal. Langkah itu berjalan terpisah dari proses penyelidikan pidana dan dilakukan sesuai kewenangan Divpropam Polri.
“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo.
Menurut Polri, pemeriksaan internal dan penanganan perkara pidana dapat berjalan secara bersamaan berdasarkan kewenangan masing-masing satuan kerja.
Penempatan di Patsus dalam konteks tersebut tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan pidana seseorang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada proses hukum, pemeriksaan fakta serta alat bukti.
Polri Tegaskan Tak Bedakan Pangkat
Polri juga menegaskan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum atau equality before the law diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Trunoyudo, status sebagai anggota kepolisian, jabatan ataupun pangkat tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Polri menyatakan penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Institusi kepolisian juga menyatakan tidak memberi ruang terhadap impunitas apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Trunoyudo.
Berdasarkan laporan media sebelumnya, pihak pelapor melaporkan perkara dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Pemberitaan mengenai laporan itu merujuk antara lain pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan.
Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil proses hukum dan bukti yang ditemukan. Hingga perkembangan yang dikonfirmasi Polri pada 25 September 2026, Kombes F disebut dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
