Rabu, 7 Oktober 2026 • 06:20 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM  – Presiden Joko Widodo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini pembahasan RUU tersebut berhenti di DPR RI 3 tahun…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM  – Presiden Joko Widodo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini pembahasan RUU tersebut berhenti di DPR RI 3 tahun sejak diajukan oleh pemerintah.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Ini prosesnya sudah berjalan,” kata Jokowi di kawasan Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023)

Jokowi berharap adanya UU Perampasan Aset dapat memudahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” tambah Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meminta DPR agar mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dengan adanya undang-undang tersebut, menurutnya pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi.

“Sulit untuk memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menyampaikan, pemerintah sebetulnya sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020 dan telah disetujui di Baleg, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama.

“Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati,” ujar Mahfud.

Sumber: BeritaSatu.com

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.