Terpidana merupakan status hukum seseorang dalam proses peradilan pidana setelah pengadilan menjatuhkan pidana dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Status terpidana berbeda dengan tersangka maupun terdakwa. Perbedaannya terutama terletak pada tahapan proses hukum dan sudah atau belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hukum acara pidana Indonesia saat ini, pengertian terpidana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Definisi
Berikut pengertian Terpidana serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP:
βTerpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.β
Dengan demikian, seseorang tidak dapat disebut terpidana hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka, didakwa oleh penuntut umum, atau bahkan telah dijatuhi pidana apabila putusannya masih berada dalam proses upaya hukum biasa dan belum berkekuatan hukum tetap.
Secara sederhana, tahapan status dalam perkara pidana dapat digambarkan sebagai:
Tersangka β Terdakwa β Terpidana
Tersangka merupakan seseorang yang berdasarkan alat bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ketika perkara telah masuk ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, statusnya menjadi terdakwa. Setelah dijatuhi pidana melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, statusnya menjadi terpidana.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Terpidana.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Terpidana dalam hukum acara pidana Indonesia. UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ketentuan ini penting untuk membedakan antara terpidana dan narapidana. Narapidana didefinisikan sebagai terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu atau seumur hidup, atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan dan menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Artinya, istilah terpidana memiliki cakupan yang tidak selalu sama dengan narapidana.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Terpidana dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
Andi didakwa melakukan tindak pidana pencurian. Setelah melalui persidangan, Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Apabila terhadap putusan tersebut masih diajukan banding, perkara masih berada dalam proses upaya hukum dan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Setelah seluruh proses upaya hukum biasa selesai atau tidak lagi diajukan dalam batas waktu yang ditentukan sehingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Andi berkedudukan sebagai terpidana.
Apabila kemudian Andi menjalani pidana penjara dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, dalam konteks UU Pemasyarakatan ia juga berkedudukan sebagai narapidana.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Terpidana dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan JDIH BPK RI.
-
02Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025definisi Terpidana.
-
03Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatanterutama Pasal 1 angka 6 mengenai Narapidana.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Terpidana beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan terpidana?
Terpidana adalah terdakwa yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kapan seseorang resmi disebut terpidana?
Seseorang disebut terpidana setelah terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kepadanya dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Apa perbedaan terdakwa dan terpidana?
Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili dalam persidangan. Terpidana adalah terdakwa yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apakah terpidana sama dengan narapidana?
Tidak selalu. Terpidana merupakan status seseorang yang telah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Narapidana merupakan terpidana dalam kategori yang ditentukan UU Pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Apakah orang yang baru divonis pengadilan langsung menjadi terpidana?
Status tersebut bergantung pada apakah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila putusan masih dapat dan sedang ditempuh melalui upaya hukum biasa, putusan tersebut belum inkracht.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Terpidana? Sampaikan di sini.