Terpidana

Terpidana adalah terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kenali dasar hukum, contoh, hak, serta istilah terkait.

Walas MBG
18 September 2026 | 12:59 WIBβ€’2,067 Views

Terpidana

2,067Views

Terpidana merupakan status hukum seseorang dalam proses peradilan pidana setelah pengadilan menjatuhkan pidana dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Status terpidana berbeda dengan tersangka maupun terdakwa. Perbedaannya terutama terletak pada tahapan proses hukum dan sudah atau belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hukum acara pidana Indonesia saat ini, pengertian terpidana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Definisi

Berikut pengertian Terpidana serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Menurut Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP:

β€œTerpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Dengan demikian, seseorang tidak dapat disebut terpidana hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka, didakwa oleh penuntut umum, atau bahkan telah dijatuhi pidana apabila putusannya masih berada dalam proses upaya hukum biasa dan belum berkekuatan hukum tetap.

Secara sederhana, tahapan status dalam perkara pidana dapat digambarkan sebagai:

Tersangka β†’ Terdakwa β†’ Terpidana

Tersangka merupakan seseorang yang berdasarkan alat bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ketika perkara telah masuk ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, statusnya menjadi terdakwa. Setelah dijatuhi pidana melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, statusnya menjadi terpidana.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Terpidana.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Terpidana dalam situasi yang mungkin terjadi.

Contoh Penerapan

Andi didakwa melakukan tindak pidana pencurian. Setelah melalui persidangan, Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Apabila terhadap putusan tersebut masih diajukan banding, perkara masih berada dalam proses upaya hukum dan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Setelah seluruh proses upaya hukum biasa selesai atau tidak lagi diajukan dalam batas waktu yang ditentukan sehingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Andi berkedudukan sebagai terpidana.

Apabila kemudian Andi menjalani pidana penjara dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, dalam konteks UU Pemasyarakatan ia juga berkedudukan sebagai narapidana.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Terpidana dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Terpidana beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan terpidana?

Terpidana adalah terdakwa yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kapan seseorang resmi disebut terpidana?

Seseorang disebut terpidana setelah terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kepadanya dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Apa perbedaan terdakwa dan terpidana?

Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili dalam persidangan. Terpidana adalah terdakwa yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apakah terpidana sama dengan narapidana?

Tidak selalu. Terpidana merupakan status seseorang yang telah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Narapidana merupakan terpidana dalam kategori yang ditentukan UU Pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Apakah orang yang baru divonis pengadilan langsung menjadi terpidana?

Status tersebut bergantung pada apakah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila putusan masih dapat dan sedang ditempuh melalui upaya hukum biasa, putusan tersebut belum inkracht.

πŸ“š
Jelajahi Huruf TIstilah hukum lainnya
Lihat semua β†’

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Terpidana? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk