UU 40/2004 dan UU 24/2011 berstatus berlaku. JKN diatur antara lain melalui Perpres 82/2018 jo. Perpres 59/2024; JKK-JKM melalui PP 44/2015 jo. PP 49/2023; JHT melalui PP 46/2015 jo. PP 60/2015; JP melalui PP 45/2015; dan JKP melalui PP 37/2021 jo. PP 6/2025.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, serta peraturan program BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Iuran Program JKP? Sampaikan di sini.