PP 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan serta PP 47/2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan berstatus berlaku.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Laboratorium Veteriner? Sampaikan di sini.