Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Limbah dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Limbah merupakan istilah penting dalam hukum lingkungan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Limbah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Limbah.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Limbah dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 32/2009 berstatus berlaku dan telah diubah melalui rezim Cipta Kerja. Penerapannya perlu membaca perubahan terbaru dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Limbah dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023, terdapat fakta yang menunjukkan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Limbah.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Limbah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Limbah beserta jawaban ringkasnya.
Limbah pada pokoknya berarti sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Limbah dalam konteks UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Limbah? Sampaikan di sini.