Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023, terdapat fakta yang menunjukkan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang memengaruhi alam, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Lingkungan Hidup.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Lingkungan Hidup? Sampaikan di sini.