P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Peleburan BUMN

Bisnis, Korporasi & Persaingan›BUMN & Tata Kelola

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Peleburan BUMN

Peleburan BUMN merupakan istilah penting dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi negara. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Peleburan BUMN serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Peleburan BUMN adalah istilah yang digunakan dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi negara untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kepemilikan negara, organ BUMN, tata kelola, penugasan khusus, PMN, restrukturisasi, privatisasi, holding, Danantara, investasi, atau pengawasan. Makna, ruang lingkup, prosedur, dan akibat hukumnya harus dibaca berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan lembaga terkait, dokumen, serta fakta konkret.

Uraian ini bersifat editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Peleburan BUMN dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan atau sengketa terdapat persoalan mengenai Peleburan BUMN. Untuk menilai penerapannya dalam BUMN & Tata Kelola, perlu diperiksa kronologi, dokumen, kewenangan, bukti, status para pihak, dan ketentuan hukum terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan kesimpulan hukum untuk perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Peleburan BUMN dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 16/2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/330668/uu-no-16-tahun-2025

02

Sumber resmi — JDIH BUMN: https://jdih.bumn.go.id/

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Peleburan BUMN beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Peleburan BUMN?
A

Peleburan BUMN adalah istilah yang digunakan dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi negara untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kepemilikan negara, organ BUMN, tata kelola, penugasan khusus, PMN, restrukturisasi, privatisasi, holding, Danantara, investasi, atau pengawasan. Makna, ruang lingkup, prosedur, dan akibat hukumnya harus dibaca berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan lembaga terkait, dokumen, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Peleburan BUMN?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, dibaca bersama PP Nomor 19 Tahun 2026 untuk tata kelola Danantara. Ketentuan spesifik ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Peleburan BUMN menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, atau proses hukum berkaitan dengan BUMN & Tata Kelola.

QApa yang perlu diperiksa terkait Peleburan BUMN?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, status para pihak, dan perubahan regulasi terbaru.

QApakah contoh Peleburan BUMN merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Bisnis, Korporasi & PersainganBUMN & Tata KelolaHukum IndonesiaPeleburan BUMN

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Peleburan BUMN? Sampaikan di sini.