P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pengangkut dalam Kepabeanan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pengangkut dalam Kepabeanan

Pengangkut dalam Kepabeanan merupakan istilah penting dalam hukum kepabeanan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pengangkut dalam Kepabeanan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pengangkut dalam Kepabeanan adalah pihak yang mengangkut barang atau orang melalui sarana pengangkut yang tunduk pada kewajiban pelaporan dan pengawasan pabean.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Untuk penerapan pada perkara, administrasi, transaksi, layanan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengangkut dalam Kepabeanan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terdapat fakta yang berkaitan dengan pihak yang mengangkut barang atau orang melalui sarana pengangkut yang tunduk pada kewajiban pelaporan dan pengawasan pabean. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Pengangkut dalam Kepabeanan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pengangkut dalam Kepabeanan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: https://peraturan.bpk.go.id/Details/46201/uu-no-10-tahun-1995

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pengangkut dalam Kepabeanan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pengangkut dalam Kepabeanan?
A

Pengangkut dalam Kepabeanan pada pokoknya berarti pihak yang mengangkut barang atau orang melalui sarana pengangkut yang tunduk pada kewajiban pelaporan dan pengawasan pabean.

QApa dasar hukum Pengangkut dalam Kepabeanan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan terkait dalam UU Kepabeanan — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

QApakah pengertian Pengangkut dalam Kepabeanan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pengangkut dalam Kepabeanan dalam konteks Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Pengangkut dalam Kepabeanan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Kepabeanan.

QBagaimana menggunakan pengertian Pengangkut dalam Kepabeanan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KepabeananPengangkut dalam Kepabeanan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengangkut dalam Kepabeanan? Sampaikan di sini.