P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Peraturan Daerah Provinsi

Tata Negara & Konstitusi›Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

3 ViewsHuruf P
Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi merupakan istilah penting dalam perundang-undangan. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Peraturan Daerah Provinsi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Peraturan Daerah Provinsi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat fakta yang menunjukkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Peraturan Daerah Provinsi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022: https://peraturan.bpk.go.id/Details/212810/uu-no-13-tahun-2022

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Peraturan Daerah Provinsi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah Provinsi?
A

Peraturan Daerah Provinsi pada pokoknya berarti peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

QApa dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

QApakah pengertian Peraturan Daerah Provinsi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Peraturan Daerah Provinsi dalam konteks UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Peraturan Daerah Provinsi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Pembentukan Peraturan.

QBagaimana menggunakan pengertian Peraturan Daerah Provinsi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaPembentukan PeraturanPeraturan Daerah ProvinsiPerundang-undangan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Peraturan Daerah Provinsi? Sampaikan di sini.