Pasal 13
(1) Direksi wajib mengambil keputusan sesuai dengan
pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 2 ayat (2) huruf c.
(2) Keputusan yang telah diambil Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikat dan menjadi tanggung
jawab seluruh anggota Direksi.
Bagian Keempat
Rapat Direksi
Pasal 1 4
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu
1 (satu) bulan .
(2) Direksi wajib menyelenggarakan rapat bersama anggota
Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 4 (empat) bulan .
(3) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota
Direksi.
(4) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan
rapat Direksi selama 1 (satu) tahun.
Pasal 1 5
(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib
diputuskan melalui rapat Direksi dengan
memperhatikan pengawasan sesuai tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris .
(2) Pengambilan keputusan Direksi melalui rapat Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih
dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat .
(3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Direksi wajib membuat risalah rapat Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
didokumentasikan dengan baik .
(5) Hasil rapat Direksi termasuk adanya perbedaan
pendapat yang terjadi dalam rapat Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas
dalam risalah rapat Direksi beserta alasan perbedaan
pendapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat .
- 10 -
Bagian Kelima
Aspek Transparansi Direksi
Pasal 1 6
Dalam pemenuhan aspek transparansi Direksi , anggota
Direksi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
mengungkapkan :
a. tidak adanya kepemilikan saham atau tidak sebagai
pengendali baik langsung atau tidak langsung pada
Perusahaan Efek dan/atau anggota kliring selama
menjabat sebagai anggota Direksi paling lambat 6
(enam) bulan sejak RUPS pengangkatan anggota
Direksi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
dalam jangka waktu tersebut, yang bersangkutan
bersedia untuk tidak memiliki hak suara dalam RUPS ;
b. tidak sebagai pengendali baik langsung atau tidak
langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik; dan
c. tidak mentransaksikan saham Emiten atau Perusahaan
Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan
setelah masa jabatannya berakhir ,
dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola .
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
Istilah Terkait
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 13Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Lembaga Kliring dan PenjaminanDisebut dalam Pasal 13Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai ketentuan pasar…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 13Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 13Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
EmitenDisebut dalam Pasal 13Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 13Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045