Pasal 29
Dalam pemenuhan aspek transparansi Dewan Komisaris ,
anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib mengungkapkan kepemilikan saham dan/atau
pengendalian Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek,
Emiten, Perusahaan Publik, dan/atau perusahaan lain
dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola .
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
Pasal 3 0
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 ayat (2),
ayat (3 ) , Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal
26, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) , Pasal 28
ayat (1), ayat (4), ayat (5) , dan /atau Pasal 29 dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
- 16 -
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau
tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud p ada ayat
(3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
hu ruf h, atau huruf i .
BAB V
KOMITE
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 29Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Lembaga Kliring dan PenjaminanDisebut dalam Pasal 29Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai ketentuan pasar…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 29Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 29Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
EmitenDisebut dalam Pasal 29Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 29Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 29Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045