Pasal 28
(1) Dewan Komisaris wajib mengambil keputusan rapat
Dewan Komisaris berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan
keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Segala keputusan Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat
bagi seluruh anggota Dewan Komisaris.
(4) Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
didokumentasikan dengan baik .
(5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan
Komisaris beserta alasan perbedaan pendapat dan
ditandatangani oleh pimpinan rapat .
Bagian Kelima
Aspek Transparansi Dewan Komisaris
Istilah Terkait
Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Suara TerbanyakDisebut dalam Pasal 28Suara Terbanyak adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045