Pasal 40
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota
komite, dan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian wajib menghindari segala bentuk
benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas
pengelolaan dan pengawasan Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian .
(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite, dan
pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap
keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan
kepentingan.
(3) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota
komite dan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dilarang mengambil tindakan yang
berpotensi merugikan atau mengurangi keuntungan
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian .
(4) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
memiliki kebijakan mengenai benturan kepentingan
yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengurangi,
dan mengelola adanya potensi benturan kepentingan
yang mungkin timbul yang paling sedikit memuat :
a. kondisi yang merupakan atau berpotensi
menimbulkan benturan kepentingan; dan
b. prosedur yang wajib diikuti untuk mencegah
terjadinya benturan kepentingan.
Pasal 4 1
Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, anggota komite ,
dan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang:
a. menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan
pribadi, keluarga, dan/atau Pihak lain yang dapat
merugikan atau mengurangi keuntungan Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi
dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, selain
remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan
berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Bursa Efek, Lemb aga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian .
- 21 -
Pasal 4 2
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 0 dan /atau Pasal 41 dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau
tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud p ada ayat
(3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
hu ruf h, atau huruf i .
BAB VII
FUNGSI AUDIT INTERNAL
Pasal 4 3
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
memiliki fungsi audit intern al .
(2) Fungsi audit intern al sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh satuan pemeriksa internal.
(3) Satuan pemeriksa internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib bertindak secara independen dan
objektif .
(4) Satuan pemeriksa internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bertanggung jawab kepada direktur
utama.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan satuan
pemeriksa internal dilakukan oleh direktur utama
setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
(6) Persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan
rekomendasi komite audit .
- 22 -
(7) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan satuan
pemeriksa internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal
pengangkatan dan pemberhentian pimpinan satuan
pemeriksa internal.
Pasal 4 4
(1) Satuan pemeriksa internal wajib menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan kepada direktur utama dan
Dewan Komisaris.
(2) Laporan hasil pemeriksaan oleh satuan pemeriksa
internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal
ditemukannya masalah material pada hasil
pemeriksaan.
(3) Penyampaian l aporan hasil pemeriksaan kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan ole h pimpinan satuan pemeriks a
internal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal
penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.
Istilah Terkait
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 40Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Lembaga Kliring dan PenjaminanDisebut dalam Pasal 40Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai ketentuan pasar…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 40Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
AnakDisebut dalam Pasal 40Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 40Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
IkanDisebut dalam Pasal 40Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 40Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045