Pasal 3
(1) Ekonomi Kreatif terdiri atas subsektor:
a. aplikasi;
b. gim;
c. arsitektur;
d. desain interior;
e. desain komunikasi visual;
f. desain produk;
g. fesyen;
h. film, animasi, dan video;
i. fotografi;
j. kriya;
k. kuliner;
l. musik;
m. penerbitan;
n. periklanan;
o. seni pertunjukan;
p. seni rupa; dan
q. televisi dan radio.
(2) Selain subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditetapkan subsektor baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB III
PERENCANAAN EKONOMI KREATIF
Istilah Terkait
Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek dan memiliki kompetensi profesional sesuai persyaratan hukum yang berlaku. Penjelasan ini…
DesaDisebut dalam Pasal 3Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
FilmDisebut dalam Pasal 3Film adalah istilah dalam hukum perfilman yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha perfilman,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 3Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
SeniDisebut dalam Pasal 3Seni adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045