PORTAL REGULASIPERMEN EKRAF/KEPALA BADAN EKRAF
PERMEN EKRAF/KEPALA BADAN EKRAF Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Sedang dibacaPasal 9Pasal 9 dari 25
(1) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat
dilaksanakan dengan mengacu pada pengembangan
rantai nilai Ekonomi Kreatif.
(2) P engembangan rantai nilai Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kreasi;
b. produksi;
c. distribusi;
d. konsumsi; dan
e. konservasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 9Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
PengembangDisebut dalam Pasal 9Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…