Pasal 19
(1) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah dilakukan
dengan penguatan kelembagaan pada perangkat
daerah yang menyelenggarakan sub urusan Ekonomi
Kreatif.
(2) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan:
a. penyesuaian nomenklatur; dan/atau
b. penataan struktur organisasi yang meliputi besaran
organisasi perangkat daerah, susunan perangkat
daerah, perumpunan susunan pemerintahan,
tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
(3) Selain penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penguatan kelembagaan juga dilakukan
melalui:
a. penguatan budaya organisasi meliputi
pengembangan nilai, sikap, peningkatan kapasitas
dan perilaku yang mendukung kinerja perangkat
daerah; dan/atau
b. penguatan inovasi organisasi meliputi pembaharuan
proses kerja untuk meningkatan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat
daerah.
(4) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan penataan struktur organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI EKONOMI KREATIF
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 19Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
InformasiDisebut dalam Pasal 19Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
NovasiDisebut dalam Pasal 19Novasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
PengembangDisebut dalam Pasal 19Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 19Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 19Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045