Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari
kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas
manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu
pengetahuan, dan/atau teknologi.
3. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan
atau kelompok orang warga n egara Indonesia atau
badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
4. Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang memiliki
profesi yang mendukung usaha Ekonomi Kreatif.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
6. Kabupaten/Kota Kreatif adalah kabupaten/kota yang
mampu mengembangkan kekhasan, kearifan lokal, dan
potensi lokal, yang mampu menempatkan industri
E konomi K reatif sebagai sebagai pendorong upaya
percepatan untuk mensejahterakan masyarakat dan
daya saing daerah kabupaten/kota.
7. Infrastruktur Ekonomi Kreatif adalah infrastruktur
yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau
seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif, baik dalam bentuk
infrastruktur fisik maupun infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi.
8. Menteri adalah Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Ekonomi Kreatif.
Istilah Terkait
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
EkosistemTerkait Pasal 1Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PatenTerkait Pasal 1Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintahan DaerahTerkait Pasal 1Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045