PORTAL REGULASIPERMENDAG
PERMENDAG Nomor 10 Tahun 2026
Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perdagangan
Sedang dibacaPasal 19Pasal 19 dari 21
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf j dilakukan terhadap:
a. BMN;
b. pelaksanaan pengelolaan BMN; dan
c. pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh KPB, UAPPB - E1, dan PB
dalam bentuk:
a. pemantauan; dan
b. penertiban.
(3) Tata cara pengawasan dan pengendalian tercantum
dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.