Pasal 42
(1) UO Markas Besar TNI mengikuti Pertemuan Tiga Pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang
diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan dalam
rangka membahas Program, Kegiatan , KRO, RO, Lokasi
dan Komponen.
(2) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian
Program, Kegiatan, KRO, RO, Lokasi, dan Komponen
dengan:
a. tugas dan fungsi UO Markas Besar TNI;
b. arah Prioritas Pembangunan;
c. kebijakan dan/atau instruksi Presiden;
d. kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan
wilayah yang terkait dengan UO Markas Besar TNI;
dan/atau
e. peraturan perundang - undangan lainnya terkait
kementerian/lembaga.
(3) Dalam melaksanakan Pertemuan Tiga Pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UO Markas Besar
TNI memberikan usulan, penjelasan, data, dan
informasi yang dibutuhkan dalam rangka penelaahan
rancangan Renja UO Markas Besar TNI.
(4) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan
evaluasi pada tahap perencanaan atas Renja UO
Markas Besar TNI .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 42Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 42Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045