Pasal 99
(1) UO Angkatan mengusulkan perubahan Renja UO
Angkatan kepada Kemhan melalui Direktorat Jenderal
Perencanaan Pertahanan Kemhan, apabila terdapat:
a. perubahan Renstra UO Angkatan ;
b. perubahan yang terkait dengan Prioritas Nasional;
c. perubahan visi, misi, Sasaran Strategis, Program,
dan Kegiatan termasuk sasaran, indikator, target,
dan alokasinya;
d. perubahan yang terkait dengan pencapaian
sasaran RKP; dan/atau
e. perubahan yang terkait dengan sumber
pendanaan yang berasal dari rupiah murni, rupiah
murni pendamping, penerimaan negara bukan
pajak, badan layanan umum, pinjaman dan/atau
hibah dalam negeri, pinjaman dan/atau hibah luar
negeri, surat berharga syariah ne gara, dan sumber
pembiayaan lainnya menurut ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak antara
Kemhan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian
Keuangan.
(3) Perubahan Renja UO Angkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem Informasi
KRISNA - RENJA.
Paragraf 5
Perubahan Rencana Kerja
Satuan Kerja Unit Organisasi Kementerian Pertahanan
Istilah Terkait
Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
InformasiDisebut dalam Pasal 99Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PendanaDisebut dalam Pasal 99Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045