Pasal 97
(1) Perubahan Renja UO Angkatan pada periode
perencanaan dilakukan setelah selesainya
pemutakhiran rancangan Renja UO Angkatan menjadi
Renja UO Angkatan sampai dengan akhir tahun
perencanaan.
(2) Perubahan Renja UO Angkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyesuaikan
dengan:
a. perubahan Renstra UO Angkatan;
b. perubahan struktur organisasi;
c. hasil penelaahan RKA;
d. kebijakan Presiden;
e. alokasi anggaran hasil pembahasan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat;
f. kebijakan nasional terkait perencanaan dan
penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian
yang berwenang dalam urusan pemerintahan
bidang perencanaan dan/atau penganggaran;
dan/atau
g. perubahan lain terkait dengan informasi dalam
dokumen Renja UO Angkatan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 97Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 97Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 97Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 97Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045