Pasal 33
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spe ktrum Frekuensi Radio melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( 2 ) harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau di ploma empat untuk Jabatan
Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
2. magister atau setara untuk Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio jenjang
ahli madya ,
e. memiliki pengalaman dalam pelaksana an tugas di
bidang manajemen spektrum frekuensi radio paling
singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani
hukuman disiplin.
(2) Pengan gkatan dalam Jaba tan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk
jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk p engangkatan melal ui
penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kan Angka
Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
Istilah Terkait
Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio yang merupakan sumber daya terbatas dan digunakan untuk pemancaran serta…
AnakDisebut dalam Pasal 33Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IjazahDisebut dalam Pasal 33Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 33Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 33Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KreditDisebut dalam Pasal 33Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045