Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diun dangkan.
- 49 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2025
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 1 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 T AHUN 2025
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK
TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI
FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO,
JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENGUJI PERANGKAT
A. HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
1. Dokumen hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
kategori keahlian adalah sebagai berikut:
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
1. Dokumen hasil Dokumen hasil Contoh:
pengukuran keluaran alat ukur a. dokumen
s pektrum frekuensi (SPA, Alat Kesisteman pengukuran radio
radio SMFR, dll) sesuai siaran
penugasan untuk b. dokumen
dilakukan pengolahan pengukuran atas
lebih lanjut permintaan
c. dokumen
pengukuran tv
siaran digit al
2. Dokumen hasil Dokumen hasil Contoh:
inspeksi stasiun kegiatan kunjungan dokumen inspeksi
radio dan langsung ke stasiun stasiun pemancar
pengawasan alat pemancar microwave link
dan/atau perangkat
telekomunikasi
3. Dokumen hasil Dokumen hasil Contoh:
monitoring kegiatan identifikasi a. dokumen
spektrum f rekuensi penggunaan spektrum monitoring
radio atau alat frekuensi radio identifikasi 15 pita
dan/atau perangkat meliputi perseorangan kabupaten/kota
telekomunikasi atau lembaga yang b. dokumen
menggunakan monitoring event
spektrum frekuensi penting
radio hingga legalitas c. dokumen
penggunaan monitoring event
frekuensinya khusus
d. dokumen observasi
monitoring harian 5
pita
e. dokumen
monitoring high
- 2 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
frequency (hf)
harian
4. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
penanganan kegiatan penanganan dokumen penanganan
gangguan spektrum gangguan spektrum gangguan di wilayah
freku ensi radio frekuensi radio dengan kerja
persentase penanganan
gangguan
5. Dokumen tertib Dokumen hasil Contoh:
penggunaan pengenaan sanksi dokumen tertib
spektrum frekuensi administratif secara penggunaan spektrum
radio atau alat berkala yang disusun frekuensi radio atau
dan/atau perangkat dan dianalisis setiap al at dan/atau
te lekomunikasi bulannya dari semua perangkat
jenis kegiatan telekomunikasi
bulanan
6 . Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengawasan kegiatan pengawasan a. dokumen
kepatuhan kepatuhan, standar p engawasa n
penyelenggaraan pelayanan, dan kepatuhan
telekomunikasi standar operasional tahunan dan 5
khusus penyelenggaraan tahunan
telekomunikasi khusus penyelenggara
meliputi: telekomunikasi
a. berita acara yang
b. rekomendasi menghasilkan
dokumen
pengawasan
kepatuhan
penyelenggara
telekomunikasi
khusus
b. dokumen verifikasi
lapangan untuk
melihat
pemenuhan
komitmen atas
pembangunan
yang dilakukan.
- 3 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
7. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
Peng awasan kegiatan pengawasan a. dokumen hasil
Kualitas Layanan pengukuran dan pengukuran
Telekomunikasi pengujian pemenuhan jari ngan
standar kualitas telekomunikasi
layanan b. dokumen
telekomunikasi pengawasan
meliputi: kualitas layanan
a. lapora n hasil telekomunikasi
pengukuran
b. laporan sebaran
wilayah (cov erage )
8 . Dokumen pelayanan Dokumen hasil Contoh:
dan perizinan kegiatan pemberian dokumen pelayanan
spektrum frekuensi pelayanan yang dapat dan perizinan
radio berupa: spektrum frekuensi
a. UNAR (Ujian radio bulanan
Negara Amatir
Radio),
b. Ujian Sertifikasi
Maritim ( SRC,
LRC),
c. sosialisasi,
d. dan saran teknis
terkait pelayanan
dan perizinan
spektrum frekuensi
radio
yang dianalisis secara
bulanan
9 . Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pemeliharaan kegiatan pemeliharaan dokumen
perangkat sistem perangkat Sistem pemeliharaan
monitorin g frekuensi Monitoring Frekuensi perangkat sistem
radio Radio (SMFR) untuk monitoring frekuensi
memenuhi Service radio bulanan
Level Agreement
kondisi perangkat
SMFR yang dianalisis
secara bulanan
10. Dokumen pemetaan Dokumen hasil Contoh:
sebaran layanan pemetaan sebaran a. dokumen
jaringan layanan jaringan pengolahan data
telekomunikasi telekomunikasi coverage jaringan
telekomunikasi
b. peta sebaran
coverage jaringan
telekomuni kasi
- 4 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
11 . Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan data pengelolaan data dokumen pengelolaan
spektrum frekuensi kegiatan monitoring data report online (rol)
radio dan alat pengukuran Spektrum bulanan
dan/atau perangkat Frekuensi Radio dan
telekomunikasi Alat dan/atau
Perangkat
Telekomunikasi,
penanganan gangguan,
pelayanan dan
asistensi perizinan
yang dikelola dalam
suatu big data yang
dianalisis secara
bulanan
12 . Dokumen kajian Dokume n kajian atas Contoh:
spektrum frekuensi hasil kegiatan dokumen kajian
radio dan alat monitoring, monitoring spektrum
dan/atau perangkat pengukuran, inspeksi frekuensi radio dan
telekomunikasi dan penanganan alat dan/atau
gangguan spektrum perangkat
frekuensi radio atau telekomunikasi
alat dan/atau dokumen kajian
perangkat pengukuran spektrum
telekomunikasi yang frekuensi radio dan
bersifat nasional/ alat dan/atau
internasional perangkat
telekomunikasi
- 5 -
2. Dokumen hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
kategori keterampilan
No. Hasil K erja Definisi Cakupan Hasil Kerja
1. Data pengukuran Data hasil Contoh:
spektrum frekuensi pengumpulan data a. data pengukuran
radio keluaran alat ukur radio siaran
(SPA, alat kesisteman b. data pengukuran
SMFR, dll) untuk atas permintaan
mendukung proses c. data pengukuran
analisa pengukuran tv siaran digital
spektrum frekuensi
radio
2. Data inspeksi Data hasil Contoh:
stasiun radio dan pengumpulan data dari data inspeksi sta siun
pengawasan alat kunjungan langsung ke pemancar microwave
dan/atau perangkat stasiun pemancar link
telekomunikasi
3. Data monitoring Data hasil Contoh:
spektrum frekuensi pengumpulan data a. data monitoring
radio atau alat identifikasi identifikasi 15 pita
dan/atau perangkat penggunaan frekuensi kabupaten/ kota
telekomunikasi meliputi perseorangan b. data monitoring
atau lembaga yang event penting
menggunakan hingga c. data monitoring
legalitas penggu naan event khusus
frekuensinya d. data observasi
monitoring harian
5 pita
e. data monitoring hf
harian
4. Data hasil Data hasil Contoh:
pengukuran dan penangangan data penanganan
monitoring gangguan gangguan spektrum gangguan
sp ektrum frekuensi frekuensi radio dengan
radio persentase penanganan
gangguan
5. Data tertib Data has il pengenaan Contoh:
penggunaan sanksi administratif data pengenaan
spektrum frekuensi secara berkala disusun sanksi administratif
radio atau alat dan/ dan dianalisis setiap mingguan
atau perangkat minggu dari semua
telekomunikasi jenis kegiatan
6. data pelayanan dan Data persiapan Contoh:
perizinan spektrum penyelenggaraan a. data pelayanan
frekuensi radio pe layanan yang dapat unar (ujian negara
berupa: amatir radio)
a. UNAR (Ujian Negara b. data pelayanan
Amatir Radio) u jian sertifikasi
- 6 -
No. Hasil K erja Definisi Cakupan Hasil Kerja
b. Ujian Sertifikasi maritim (src, lrc)
Maritim (SRC,LRC) c. data sosialisasi
c. sosialisasi, dan d. data saran teknis
d. saran teknis terkait
pelayanan dan
perizinan spektrum
frekuensi radio
7. Data pemeliharaan Data pemeliharaan contoh:
perangkat sistem perangkat SMFR untuk data pemeliharaan
monitoring frekuensi memenuhi Service perangkat sistem
radio Level Agreement monitoring frekuensi
kondisi perangkat radio mingguan
SMFR yang
direkapitulasi seti ap
minggu
- 7 -
B. TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
dilaksanakan se cara sistematis sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap
katego ri keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 dan Tabel 2.
Tabel 1
SKR Jabatan Fungsional Peng endali Frekuensi Radio Kategori
Keahlian
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
Dokumen hasil pengukuran spektrum frekuensi
1 . 21,93
radio
Dokumen hasil inspeksi stasiun radio dan
2 . pengawasan alat dan/atau perangkat 21,19
telekomunikasi
Dok umen hasil monitoring spektrum frekuensi
3 . radio atau alat dan/atau perangkat 13,89
telekomunikasi
Dokumen penanganan gangguan spektrum
4 . 22,73
frekuensi radio
Dokumen tertib penggunaan spektrum frekuensi
5 . radio atau alat dan/atau perangkat 23,15
telekomunika si
Dokumen pengawasan kepatuhan
6. 147,06
penyelenggaraan telekomunikasi khusus
Dokumen Pengawasan Kualitas Layanan
7. 4,17
Telekomunikasi
Dokumen pelayanan dan perizinan spektrum
8. 21,19
frekuensi radio
Dokumen pemeliharaan perangkat sistem
9. 25,00
monitoring frekuensi radio
Dokumen pemetaan sebaran layanan jaringan
10. 2,60
telekomunikasi
Dokumen pengelolaan data spektrum frekuensi
11. 22,32
radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi
Dokumen kajian spektrum frekuensi radio dan
12. 13,30
al at dan/atau perangkat telekomunikasi
- 8 -
Tabel 2
SKR Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori
Keterampilan
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1 . Data pengukuran spektrum frekuensi radio 31,85
Data inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat 31,25
2 .
dan/atau perangkat telekomunikasi
Data monitoring spektrum frekuensi radio atau 44,38
3 .
alat dan/atau perangkat telekomunikasi
Data hasil pengukuran dan monitoring gangguan 18,38
4 .
spektrum frekuensi radio
Data tertib pen ggunaan spektrum frekuensi radio 80,13
5 .
atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi
Data pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi 61,88
6 .
radio
Data pemeliharaan perangkat sistem monitoring 88,03
7 .
frekuensi radio
2. Mengidentifikasi persentase kontrib usi dari setiap jenjang jabatan
pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 3
dan Tabel 4.
Tabel 3
Persentase (%) Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuen si Radio Kategori Keahlian
No . Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja Jabatan
Pertama Muda Madya Utama
1 . Dokumen hasil
pengukuran
spektrum frekuensi 52,63% 31,58% 15,79% 0%
radio
2 . Dokumen hasil
inspeksi stasiun
radio dan
peng awasan alat 50,85% 33,90% 15,25% 0%
dan/atau perangkat
telekomunikasi
3 . Dokumen hasil 58,33% 30% 11,67% 0%
- 9 -
No . Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja Jabatan
Pertama Muda Madya Utama
monitoring spektrum
frekuensi radio atau
alat dan/atau
perangkat
telekomunikasi
4 . Dokumen
penanganan
54,55% 32 ,73% 12,73% 0%
gangguan spektrum
frekuensi radio
5 . Dokumen tertib
penggunaan
spektrum frekuensi
55,56% 33,33% 11,11% 0%
radio atau alat
dan/atau perangkat
telekomunikasi
6. Dokumen
pengawasan
kepatuhan
82,35% 11,76% 5,88% 0%
penyelenggaraan
telekomunikasi
khusus
7. Dokumen
Pengawasan K ualitas
66,67% 26,67% 6,67% 0%
Layanan
Telekomunikasi
8. Dokumen pelayanan
dan perizinan
45,76% 35,59% 18,64% 0%
spektrum frekuensi
radio
9. Dokumen
pemeliharaan
perangkat sistem 50% 30% 20% 0%
monitoring frekuensi
radio
10. Dokumen pemetaan
sebaran lay anan
68,75% 25,00% 6,25% 0%
jaringan
telekomunikasi
11. Dokumen
pengelolaan data
spektrum frekuensi 53,57% 35,71% 10,71% 0%
radio dan alat
dan/atau perangkat
- 10 -
No . Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja Jabatan
Pertama Muda Madya Utama
telekomunikasi
12. Dokumen kajian
spektrum frekuensi
radio dan alat 0% 0% 53% 47%
dan/atau perangkat
telekomun ikasi
- 11 -
Tabel 4
Persentase Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio Kategori Keterampilan
No . Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja Jabatan
Terampil Mahir Penyelia
1 . Data pengukura n
spektrum frekuensi 50,96% 35,67% 13,38%
radio
2 . Data inspeksi
stasiun radio dan
pengawasan alat 50% 31,25% 18,75%
dan/atau perangkat
telekomunikasi
3 . Data monitoring
spektrum frekuensi
radio atau alat 47,34% 33,14% 1 9,53%
dan/atau perangkat
telekomunikasi
4 . Data hasil
pengukuran dan
monitoring 51,47% 29,41% 19,12%
gangguan spektrum
frekuensi radio
5 . Data tertib
penggunaan
spektrum frekuensi
51,28% 32,05% 16,67%
radio atau alat
dan/atau perangkat
telekomunikasi
6 . Data pelayanan dan
perizinan spek trum 49,5% 29,7% 20,79%
frekuensi radio
7 . Data pemeliharaan
perangkat sistem
56,34% 28,17% 15,49%
monitoring frekuensi
radio
- 12 -
3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan
volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana
terc antum dalam Tabel 5 dan Tabel 6.
Tabel 5
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
Kategori Keahlian
Beban Kerja
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja
dalam 1 Tahun
1 . Dokumen hasil pengukuran spektrum
frekuensi radio
2 . Dokumen ha sil inspeksi stasiun radio
dan pengawasan alat dan/atau
perangkat telekomunikasi
3 . Dokumen hasil monitoring spektrum
frekuensi radio atau alat dan/atau
perangkat telekomunikasi
4 . Dokumen penanganan gangguan
spektrum frekuensi radio
5 . Dokumen terti b penggunaan spektrum
frekuensi radio atau alat dan/atau
perangkat telekomunikasi
6. Dokumen pengawasan kepatuhan
penyelenggaraan telekomunikasi khusus
7. Dokumen Pengawasan Kualitas Layanan
Telekomunikasi
8. Dokumen pelayanan dan perizinan
spektrum frekuensi radio
9. Dokumen pemeliharaan perangkat
sistem monitoring frekuensi radio
10. Dokumen pemetaan sebaran layanan
jaringan telekomunikasi
11. Dokumen pengelolaan data spektrum
frekuensi radio dan alat dan/atau
perangkat telekomunikasi
12. D okumen kajian spektrum frekuensi
radio dan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi
- 13 -
Tabel 6
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
Kategori Keterampilan
Beban Kerja
No . Unsur dan Sub Unsur
dalam 1 Tahun
1 . Data pengukuran s pektrum frekuensi
radio
2 . Data inspeksi stasiun radio dan
pengawasan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi
3 . Data monitoring spektrum frekuensi
radio atau alat dan/atau perangkat
telekomunikasi
4 . Data hasil pengukuran dan monitoring
gangguan spek trum frekuensi radio
5 . Data tertib penggunaan spektrum
frekuensi radio atau alat dan/atau
perangkat telekomunikasi
6 . Data pelayanan dan perizinan spektrum
frekuensi radio
7 . Data pemeliharaan perangkat sistem
monitoring frekuensi radio
4. Menghitu ng kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus berikut:
𝑣 𝑥 % 𝐾
𝑇𝐹 = 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔
𝑝𝑓𝑟
𝑆𝐾𝑅
Keterangan:
𝑇𝐹 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali
𝑝𝑓𝑟
Frekuensi Radio
v = Volume hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio yang
diampu dalam 1 (satu) tahun
%K = Persentase kontribusi jenjang Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio dalam penyelesaian keluaran
hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio
SKR = Standar Kemampuan R ata - Rata
Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali
Freku ensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 7 .
- 14 -
Tabel 7 . Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keahlian
Kategori % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No . Keluaran Hasil SKR Beban
Kerja ( Output ) Kerja
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi d engan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio k ategori k eahlian .
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio k ategori k eahlian .
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontrib usi pada setiap jenjang Jabatan Fungsiona l Pengendali Frekuensi Radio kategori
keahlian .
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian pada unit
kerja pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) dii si dengan hasil penghitungan kebutuhan Ja batan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian pada
setiap jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian selanjutnya dibulatkan dengan
ketentua n pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
- 15 -
Tabel 8 . F ormat Penghitungan Kebutuhan J abatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan
Kategori % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
Keluaran Hasil Beban
No. SKR
Kerja ( Output) Terampil Mahir Penyelia Kerja Teram pil Mahir Penyelia
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan .
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setia p keluaran hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan .
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori
keterampilan .
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume Beban K erja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan pada
unit kerja pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan pada
setiap jenjang.
Hasil penghitungan kebu tuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan selanjutnya dibulatkan dengan
ketentuan pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
- 16 -
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
dihitung dengan cara sebagai berikut.
1. Pada unit kerja yang baru diben tuk, jumlah lowongan formasi Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sama dengan jumlah total
formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dihitung
dengan rumus sebagai berikut :
𝐿𝐹 = 𝑇𝐹
𝑝𝑓𝑟 𝑝𝑓𝑟
2. Pada unit ker ja yang telah memiliki Pengendali Frekuensi Radio, PNS
yang akan masuk Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio,
Pengendali Frekuensi Radio yang akan naik ke jenjang jabatan lebih
tinggi, dan/atau Pengendali Fr ekuensi Radio yang berhenti, maka
jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio dihitung dengan rumus sebagai berikut :
𝐿𝐹 𝑝𝑓𝑟 = 𝑇𝐹 𝑝𝑓𝑟 − ( 𝐽 𝑝𝑓𝑟 + 𝑀 𝑝𝑓𝑟 − 𝑁 𝑝𝑓𝑟 − 𝐵 𝑝𝑓𝑟 )
Keterangan:
𝐿𝐹 = juml ah lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali
𝑝𝑓𝑟
Frekuensi Radio dalam jenjang jabatan tertentu yang
dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹 𝑝𝑓𝑟 = total formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio dalam jenjang jabatan tertentu yang di butuhkan
pada tahun yang dihitung.
𝐽 = jumlah Pengendali Frekuensi Radio yang ada saat ini.
𝑝𝑓𝑟
𝑀 = perkiraan jumlah Pengendali Frekuensi Radio yang
𝑝𝑓𝑟
masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat ini
sampai dengan tahun yang dihitung , karena kenaikan
dari jenjang jabatan yang lebih ren dah.
𝑁 𝑝𝑓𝑟 = perkiraan jumlah Pengendali Frekuensi Radio yang naik
pada periode saat ini sampai dengan tahun yang
dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan
yang lebih tinggi.
𝐵 = perkiraan jumlah Pengendali Frekuensi Radio jenjang
𝑝𝑓𝑟
jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada
periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4
(empat) kondisi berik ut ini:
a. belum memiliki Pengendali Frekuensi Radio ( 𝐽 = 0 );
𝑝𝑓𝑟
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Pengendali Frekuensi Radio
jenjang tersebut ( 𝑀 = 0 );
𝑝𝑓𝑟
c. tidak ada Pengendali Frekuensi Radio yang akan naik ke jenjang
yang lebih tinggi ( 𝑁 = 0 );
d. tidak ada Pengendali Frekuensi Radio yang berhenti atau pensiun
p ada jenjang tersebut ( 𝐵 = 0 ),
𝑝𝑓𝑟
maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio tetap dapat dilakukan dengan rumus yang sama .
- 17 -
C. CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNG AN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio sebagai berikut:
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan d an pengendalian di bidang penggunaan
spektrum frekuensi radio. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pa ncaran, dan
pemantauan spektrum frekuensi radio;
c. penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan
spektrum frekuensi radio dan standard perangkat pos dan
informatika;
d. pelaksanaan pengukuran dan vali dasi data penggunaan spektrum
frekuensi radio;
e. p enyampaian Izin Stasiun Radio dan Surat Pemberitahuan
Pembayaran Biaya Hak Pengguna Frekuensi serta pendampingan
penyelesaian piutang Biaya Hak Pengguna frekuensi radio;
f. pelayanan pengaduan masyarakat terhada p gangguan spektrum
frekuensi radio;
g. pelaksanaan , perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor
spektrum frekuensi radio; dan
h. pelaksanaan ujian amatir radio.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Kelas I Medan bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Pengendali
Frek uensi Radio. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan
keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
sebagaiman a tercantum dalam Tabel 5 .1. dan Tabel 6. 1.
- 18 -
Tabel 5.1.
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
Kategori Keahlian
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan
Beban Kerja
No . Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
dalam 1 Tahun
Kategori Keahlian
Dokumen hasil pengukuran spektrum
1 . 24
frekuensi radio
Dokumen hasil inspeksi stasiun radio
2 . dan pengawasan alat dan/atau 47
perangkat telekomunikasi
Dokumen hasil monitoring spektrum
3 . frekuensi radio atau alat dan/atau 197
pe rangkat telekomunikasi
Dokumen penanganan gangguan
4 . 13
spektrum frekuensi radio
Dokumen tertib penggunaan spektrum
5 . frekuensi radio atau alat dan/atau 12
perangkat telekomunikasi
Dokumen pengawasan kepatuhan
6. 0
penyelenggaraan telekomunikasi khu sus
Dokumen Pengawasan Kualitas Layanan
7. 0
Telekomunikasi
Dokumen pelayanan dan perizinan
8. 12
spektrum frekuensi radio
Dokumen pemeliharaan perangkat
9. 12
sistem monitoring frekuensi radio
Dokumen pemetaan sebaran layanan
10. 0
jaringan telekomuni kasi
Dokumen pengelolaan data spektrum
11. frekuensi radio dan alat dan/atau 12
perangkat telekomunikasi
Dokumen kajian spektrum frekuensi
12. radio dan alat dan/atau perangkat 0
telekomunikasi
- 19 -
Tabel 6.1.
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsiona l Pengendali Frekuensi Radio
Kategori Keterampilan
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan Beban Kerja
No . Fungsional Pengendali Frekuensi dalam 1
Radio Kategori Keterampilan Tahun
Data pengukuran spektrum frekuensi
1 24
radio
Data inspeksi stasiun rad io dan
2 pengawasan alat dan/atau perangkat 47
telekomunikasi
Data monitoring spektrum frekuensi
3 radio atau alat dan/atau perangkat 197
telekomunikasi
Data hasil pengukuran dan
4 monitoring gangguan spektrum 13
frekuensi radio
Data tertib penggunaan s pektrum
5 frekuensi radio atau alat dan/atau 52
perangkat telekomunikasi
Data pelayanan dan perizinan
6 96
spektrum frekuensi radio
Data pemeliharaan perangkat sistem
7 52
monitoring frekuensi radio
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frek uensi
Radio untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus
sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio di Balai Monitor Spektrum
Frekuensi Radio Kelas I Medan sebagaimana tercantum dalam Tabel
7 .1. ba gi kategori keahlian dan Tabel 8 .1. bagi kategori
keterampilan.
- 20 -
Tabel 7.1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keahlian
Kategori %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No . Keluaran Hasil SKR Be ban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja ( Output ) Kerja
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Dokumen hasil
pengukuran
1. 21,93 52,63% 31,58% 15,79% 0% 24 0,58 0,35 0,17 0,00
spektrum
frekuensi radio
Dokumen hasil
inspeksi stasiu n
radio dan
2. pengawasan alat 21,19 50,85% 33,90% 15,25% 0% 47 1,13 0,75 0,34 0,00
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
Dokumen hasil
monitoring
spektrum
frekuensi radio
3. 13,89 58,33% 30% 11,67% 0% 197 8,27 4,25 1, 66 0,00
atau alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
Dokumen
penanganan
4. 22,73 54,55% 32,73% 12,73% 0% 13 0,31 0,19 0,07 0,00
gangguan
spektrum
- 21 -
Kategori %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No . Keluaran Hasil SKR Be ban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja ( Output ) Kerja
frekuensi radio
Dokumen tertib
penggunaan
spektrum
frekuensi radio
5. 23,15 55,56% 33,33% 11,11% 0% 52 0,29 0 ,17 0,06 0,00
atau alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
Dokumen
pengawasan
kepatuhan
6. 147,06 82,35% 11,76% 5,88% 0% 0 0,00 0,00 0,00 0,00
penyelenggaraan
telekomunikasi
khusus
Dokumen
Pengawasan
7. Kualitas 4,17 66,67% 26,67% 6,67% 0% 0 0,00 0,00 0,00 0,00
Layanan
Telekomunikasi
Dokumen
pe layanan dan
8. perizinan 21,19 45,76% 35,59% 18,64% 0% 96 0,26 0,20 0,11 0,00
spektrum
frekuensi radio
- 22 -
Kategori %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No . Keluaran Hasil SKR Be ban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja ( Output ) Kerja
Dokumen
pemeliharaan
perangkat sistem
9. 25,00 50% 30% 20% 0% 52 0,24 0,14 0,10 0,00
monitoring
frekuensi radio
Dokumen
pemetaan
10. sebaran layanan 2,60 68,75% 25,00% 6,25% 0% 0 0,00 0,00 0,00 0,00
jar ingan
telekomunikasi
Dokumen
pengelolaan data
spektrum
frekuensi radio
11. 22,32 53,57% 35,71% 10,71% 0% 12 0,29 0,19 0,06 0,00
dan alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
Dokumen kajian
12. spektrum 13,30 0% 0% 53% 47% 0 0,00 0,00 0,00 0,00
frek uensi radio
- 23 -
Kategori %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No . Keluaran Hasil SKR Be ban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja ( Output ) Kerja
dan alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
Total SDM 11,36 6,25 2,56 0,00
Tabel 8.1 . Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keterampilan
%Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
Kategori Ke luaran
No. SKR Beban
Hasil Kerja (Output) Terampil Mahir Penyelia Terampil Mahir Penyelia
Kerja
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Data pengukuran
1 . spektrum frekuensi 31,85 50,96% 35,67% 13,38% 2 4 0,38 0,27 0,1
radio
Data inspeksi stasiun
radio dan pengawasan
2 . alat dan/atau 31,25 50% 31,25% 18,75% 47 0,75 0,47 0,28
perangkat
telekomunikasi
3 . Data monitoring 44,38 47,34% 33,14% 1 9,53% 197 2,10 1,47 0,87
spektrum frekuensi
- 24 -
%Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
Kategori Ke luaran
No. SKR Beban
Hasil Kerja (Output) Terampil Mahir Penyelia Terampil Mahir Penyelia
Kerja
radio atau alat
dan/atau perangkat
telekomunikasi
Data hasil
pengukuran dan
4 . monitoring gangguan 18,38 51,47% 29,41% 19,12% 13 0,36 0,21 0,14
spektrum frekuensi
radio
Data tertib
penggunaan
5 . spektrum frekuensi 80,13 51,28% 32,05% 16,67% 52 0,33 0,21 0,11
radio atau alat
dan/atau perangkat
telekomunikasi
Data pelayanan dan
6 . 61,88 49,5% 29,7% 20,79% 96 0,77 0,46 0,32
perizinan spektrum
frekuensi radio
Data pemeliharaan
7 . perangkat sistem 88,03 56,34% 28,17% 15,49% 52 0,33 0,17 0,09
monitoring frekuensi
- 25 -
%Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
Kategori Ke luaran
No. SKR Beban
Hasil Kerja (Output) Terampil Mahir Penyelia Terampil Mahir Penyelia
Kerja
radio
Total SDM 5,03 3,25 1,91
Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas
I Medan tahun 2024 adalah sejumlah 30 (tiga puluh) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang ahli utama : 0 orang
b. jenjang ahli mad ya : 3 orang
c. jenjang ahli muda : 6 orang
d. jenjang ahli pertama : 11 orang
e. jenjang penyelia : 2 orang
f. jenjang mahir : 3 orang
g. jenjang terampil : 5 orang
- 26 -
D. FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
PE NGENDALI FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Lampiran : 1 (satu) berka s
Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio
Yth.
1)
...
di T empat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital
Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Pengu ji
Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan usulan formasi
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio .
Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut:
a. Rekapitulasi usula n kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio pada setiap satuan kerja;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio;
c. Rekapitulasi bezetting /pemangku Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio ;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana s trategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio; dan
g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
2)
yang dapat diakses pada tautan ...
Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi
3)
Sdr. ... Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan
kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
4 )
...
Tanda tangan
5 )
...
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
3) Narahubung (nama dan nomor telepon)
4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membi dangi sumber daya
manusia
5) Nama l engkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manusia
- 27 -
E. FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO PADA SETIAP
SATUAN KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN
JABATA N FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
No . Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Terampil Mahir Penyelia Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1.
2.
dst
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio jenjang ahli pertama
d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio jenjang ahli muda
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio jenjang ahli madya
f. Kolom (6) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio jenjang ahli utama
- 28 -
F. FORMAT R EKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN
FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
No Nama NIP Jabatan Satuan Jenis Tautan
Kerja Pengangkatan dokumen SK
pengangkatan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1.
2.
dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai
Pengendali Frekuensi Radio
c. Kolom (3) diisi dengan NIP Pengendali Frekuensi Radio
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Pengendali
Frekuensi Radi o
e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Pengend ali Frekuensi Radio
f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Pengendali Frekuensi
Radio (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian)
g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Pengendali
Frekuensi Radio
- 29 -
G. FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : .... Tempat, Tanggal, Bulan,
Tahun
Lampiran : 1 (satu) berka s
Perihal : Laporan Penetap an Formasi
Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio
Yth.
... 1)
di T empat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital
Nomor … Tahun ….tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan Penetapan
Jabatan Fungsional Pengendali Freku ensi Radio di lingkungan kami
sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional
P engendali Frekuensi Radio dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (terlampir).
... 2 )
Tanda tangan
3 )
...
Keter angan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan
J abatan F ungsional Pengendali Frekuensi Radio
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya
manusia
3) Nama l engkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manu sia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
- 1 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2025
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL
PENGEND ALI FREKUENSI RADIO, JABATAN
FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM
FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL
PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
A. HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM
FRE KUENSI RADIO
Hasil kerja Jabatan Fungsional Jabatan Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio adalah sebagai berikut:
NO . HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
1. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pembinaan kegiatan a. dokumen sosialisasi
penggunaan pembinaan b. dokumen bimbingan
spektrum penggunaan teknis
frekuensi radio spektrum c. dokumen
dan alat/ frekuensi radio pendampingan
perangkat dan alat dan/atau d. dokumen
telekomunikasi perangkat penanganan
telekomunikasi keluhan
2. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
penataan kegiatan hasil a. regulasi
spektrum penataan b. petunjuk teknis
frekuensi rad io spektrum c. kajian teknis
dan orbit satelit frekuensi radio d. laporan hasil
dan orbit satelit analisis
3. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
perizinan dinas kegiatan dokumen perizinan
tetap dan satelit pelayanan penggunaan dinas tetap
periz inan dinas dan satelit
tetap dan satelit
4. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
perizinan kegiatan dokumen p erizinan
spektrum pelayanan penggunaan nondinas
frekuensi radio/ perizinan non tetap dan satelit
nondinas tetap dinas tetap dan
dan satelit satelit
- 2 -
NO . HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
5. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
sertifikasi operator kegiatan dokumen sertifikasi
radio pelayanan operator radio
sertifikasi
operator radio
6. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan biaya kegiatan dokumen pengelolaan
hak penggunaan pengelolaan Biaya bhp perizinan spektrum
spektrum Hak Penggunaan frekuensi radio dan orbit
frekuensi rad io (BHP) Spektrum satelit
dan orbit satelit Frekuensi Radio
dan Orbit Satelit
7. Dokumen Dokumen h asil Contoh:
perizinan orbit kegiatan a. dokumen
satelit pertimbangan rekomendasi hak
penggunaan labuh satelit asing
satelit asing dan b. dokumen hak
filing satelit di penggunaan filing
Indonesia satelit
8. Dokumen D okumen hasil Contoh:
registrasi dan kegiatan registrasi dokumen notifikasi/
notifikasi dan notifikasi pendaftaran spektrum
spektrum spektrum frekuensi radio dan orbit
frekuensi radio frekuensi radio satelit ke itu
dan orbit satelit dan orbit satelit
yang telah di
sampaikan ke ITU
(International
Telecommunicatio
n Union)
9. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
kesepakatan kegiatan h asil a. dokumen
teknis kesepakatan kesepakatan teknis
penggunaan teknis antara indonesia
spektrum penggunaan dengan negara lain
frekuensi radio spektrum b. do kumen hasil
dan orbit satelit frekuensi radio analisis posisi
dan orbit satelit indonesia pada
sidang - sidang
regional dan
internasional
c. dokumen negosiasi
perjanjian mutual
recognition
agreement (mra)
10. Dokumen Kegiatan hasil Contoh kegiatan:
standardisasi alat penyusunan a. standardisasi
dan/atau regulasi standa r perangkat
perangkat teknis alat telekomunikasi
- 3 -
NO . HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
telekomunikasi dan/atau b. standar keamanan
perangkat perangkat (emf, sar,
telekomunikasi emc)
c. hasil uji coba
perangkat tik
teknologi baru
11. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
sertifikasi dan kegiatan a. dokumen se rtifikasi
registrasi alat sertifikasi alat alat dan/atau
dan/atau dan/atau perangkat
perangkat perangkat telekomunikasi
t elekomunikasi telekomunikasi b. dokum en registrasi
yang berasal dari imei keperluan
pengujian alat diplomatik dan
dan/atau keperluan
perangkat pertahanan
telekomunikasi keamanan
dan dokumen
registrasi IMEI
keperluan
diplomatik dan
keperluan
pertahanan
keamanan
12. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
penilaian analisis a. dokumen penetapan
kesesuaian alat kesesuaian balai uji dalam
dan/atau pengukuran negeri
perangkat standar al at b. dokumen hasil pos
telekomunikasi dan/atau market surveillance
perangkat
telekomunikasi
baik dari
penetapan balai
uji maupun pasca
diedarkan di
masyarakat.
13. Dokumen Dokume n rancang Contoh:
pengelolaan bangun dan a. pedoman rancang
sistem spektrum pembangunan bangun sistem
frekuensi radio sistem monitoring frekuensi
pengelolaan radio
spektrum b. dokumen
frekuensi radio pembangunan
sistem monitoring
frekuensi radio
14 . Dokumen Dokumen hasil Contoh:
monitoring dan kegiatan dokumen monitoring dan
evaluasi monitoring dan evaluasi bidang
- 4 -
NO . HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
pengelolaan evaluasi manajemen spektrum
spektrum penggunaan atau frekuensi radio
fr ekuensi radio pemanfaatan
spektrum
frekuensi radio
baik nasional
maupun
internasional
15 . Dokumen Dokumen hasil Contoh kegiatan:
pengembanga n kajian a. kajian
pengelolaan pengembangan pengembangan
spektrum atau inovasi pengelolaan
frekuensi radio terkait spektrum frekuensi
pengelolaan radio
spektrum b. inovasi pengelolaan
frekuensi radio spektrum frekuensi
radio
c. kajian implementasi
pengelolaan
spektrum frekuensi
radio
16. Dokumen fasilitasi Dokumen hasil Contoh:
pembangunan dan kegiatan fasilitasi dokumen fasilitasi
pengembangan pembangunan bidang telekomunikasi
infrastruktur dan keperluan khusus
telekomunikasi pengembangan kebencanaan ( jumlah
keperluan khusus infrastruktur fasilitasi
telekomunikasi pembangunan dan
untuk keperlua n pengembangan 112,
khusus seperti EWS)
kebencanaan,
pengaduan dan
keperluan khusus
lainnya
- 5 -
B. TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNG SIONAL
PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap
kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 .
Tabel 1
SKR Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
Dokumen pembinaan pengguna an
1. spektrum frekuensi radio dan alat 24,88
dan/atau perangkat telekomunikasi
Dokumen penataan spektrum frekuensi
2. 3,97
radio dan orbit satelit
3. Dokumen perizinan dinas tetap dan satelit 8928,57
Dokumen perizinan spektrum frekuensi
4. 625
radio/nondinas tetap dan satelit
5. Dokumen sertifikasi operator radio 2272,73
Dokumen pengelolaan biaya hak
6. penggunaan spektrum frekuensi radio dan 1250
orbit satelit
7. Dokumen perizinan orbit satelit 10,59
Dokumen registrasi dan notifikasi
8. 125
spektrum freku ensi radio dan orbit satelit
Dokumen kesepakatan teknis penggunaan
9. 4,4
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
Dokumen standardisasi alat dan/atau
10. 1,71
perangkat telekomunikasi
Dokumen sertifikasi dan registrasi alat
11. 961,54
dan/atau perangkat telekomunikasi
Dokumen penilaian kesesuaian alat
12. 18,66
dan/atau perangkat telekomunikasi
Dokumen pengelolaan sistem spektrum
13. 5,08
frekuensi radio
Dokumen monitoring dan evaluasi
14. 22,73
pengelolaan spektrum frekuensi radio
Dokumen pengembangan pengelolaan
15. 2,38
spektrum frekuensi radio
- 6 -
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
Dokumen fasilitasi pembangunan dan
16. pengembangan infrastruktur 6,34
telekomunikasi keperluan khusus
2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan
pada setiap kategori keluar an hasil kerja Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Ra dio sebagaimana tercantum dalam
Tabel 2.
Tabel 2
Persentase (%) Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio
No Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja
Ja batan
Pertama Muda Madya Utama
Dokumen
pembinaan
penggunaan
spektrum frekuensi
1. 53,98% 33,08% 12,94% 0%
radio dan alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
Dokumen penataan
spektrum frekuensi
2. 51,9 8% 30,32% 17,70% 0%
radio dan orbit
satelit
Dokumen perizinan
3. dinas tetap dan 50% 35,71% 14,29% 0%
satelit
Dokumen perizinan
spektrum frekuensi
4. 60% 30% 10% 0%
radio/nondinas
tetap dan satelit
Dokumen
5. sertifikasi operator 72,73% 18,18% 9,09% 0%
radio
Dokumen
pengel olaan
biaya hak
6. penggunaan 60% 30% 10% 0%
spektrum
frekuensi radio
dan orbit satelit
- 7 -
No Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja
Ja batan
Pertama Muda Madya Utama
Dokumen
7. perizinan orbit 49,15% 33,90% 16,95% 0%
satelit
Dokumen
registrasi dan
notifikasi
8. 50% 30% 20% 0%
spektrum
frekuensi radio
dan orbit satelit
Dokumen
kes epakatan
teknis
9. penggunaan 63,03% 21,13% 14,08% 1,76%
spektrum
frekuensi radio
dan orbit satelit
Dokumen
standardisasi
10. alat dan/atau 54,10% 32,79% 13,11% 0%
perangkat
telekomunikasi
Dokumen
sertifikasi dan
registrasi alat
11. 76,92% 15,38% 7,69% 0%
dan/atau
perangkat
telek omunikasi
Dokumen
penilaian
kesesuaian alat
12. 50,75% 35,07% 14,18% 0%
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
Dokumen
pengelolaan
13. 42,68% 3,52 24,80% 0%
sistem spektrum
frekuensi radio
Dokumen
monitoring dan
evaluasi
14. 50% 30% 20% 0%
pengelolaa n
spektrum
frekuensi radio
- 8 -
No Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja
Ja batan
Pertama Muda Madya Utama
Dokumen
pengembangan
15. pengelolaan 31,43% 33,33% 28,57% 6,67%
spektrum
frekuensi radio
Dokumen
fasilitasi
pembangunan
dan
16. pengembangan 52,28% 32,19% 15,53% 0,00 %
infrastruktur
telekomunikasi
keperluan
khusus
3. Mengidentifikasi beban kerja unit kerja dengan mempertimbangkan
volume beban kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana
tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio
No . Kategori Kelu aran Hasil Kerja Beban
Kerja
dalam 1
Tahun
Dokumen pembinaan penggunaan spektrum
1. frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi
Dokumen penataan spektrum frekuensi radio
2.
dan orbi satelit
3. Dokumen perizinan dinas tetap dan satelit
Dokumen perizinan spektrum frekuensi radio /
4.
nondinas tetap dan satelit
5. Dokumen sertifikasi operator radio
Dokumen pengelolaan biaya hak penggunaan
6.
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
7. Dokumen perizinan orbit satelit
Dokumen r egistrasi dan notifikasi spektrum
8.
frekuensi radio dan orbit satelit
- 9 -
No . Kategori Kelu aran Hasil Kerja Beban
Kerja
dalam 1
Tahun
Dokumen kesepakatan teknis penggunaan
9.
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
Dokumen standardisasi alat dan/atau
10.
perangkat telekomunikasi
Dokumen sertifikasi dan regis trasi alat
11.
dan/atau perangkat telekomunikasi
Dokumen penilaian kesesuaian alat dan/atau
12.
perangkat telekomunikasi
Dokumen pengelolaan sistem spektrum
13.
frekuensi radio
Dokumen monitoring dan evaluasi pengelolaan
14.
spektrum frekuensi radio
Dokumen pengembangan pengelolaan
15 .
spektrum frekuensi radio
Dokumen fasilitasi pembangunan dan
16. pengembangan infrastruktur telekomunikasi
keperluan khusus
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus
berikut:
𝑣 𝑥 % 𝐾
𝑇𝐹 𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔
𝑆𝐾𝑅
Keterangan:
𝑇𝐹 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola
𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟
Spektrum Frekuensi Radio
v = Volume hasil kerja Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio yang diampu dalam 1 (satu) tahun
% K = Persentase kontribusi jenjang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dalam
penyelesaian keluaran hasil kerja Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio
SKR = Stand ar Kemampuan Rata - Rata
Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
- 10 -
Tabel 4 . Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Kategori % Kontribusi Jenjang Jabatan Kebutuhan Jenjang Jabatan
Volume
Keluaran
No. SKR Beban
Hasil Kerja
Pertam Kerja Pertam
( Output ) Muda Madya Utama Muda Madya Utama
a a
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Penat a Kelola Spektrum Frekuensi Radio
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
e. Kolom (5 ) diisi dengan jumlah volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio pada unit kerja
pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio pada s etiap
jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan selanjutnya dibulatkan dengan
ketentuan pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau s ama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
- 11 -
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio dihitung dengan cara sebagai berikut.
1. Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan
Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio sama dengan
jumlah total formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹 𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = 𝑇𝐹 𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟
2. Pada unit kerja yang telah memiliki Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
yang akan naik ke jenjang jaba tan lebih tinggi, dan/atau Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio yang berhenti, maka jumlah lowongan
formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹 = 𝑇𝐹 − ( 𝐽 + 𝑀 − 𝑁 − 𝐵 )
𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 𝑝𝑘 𝑠𝑓 𝑟 𝑝 𝑘 𝑠𝑓𝑟 𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 𝑝𝑠𝑓𝑟
Keterangan:
𝐿𝐹 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata
𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟
Kelola Spektrum Frekuensi Radio dalam jenjang jabatan
tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹 = total formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola
𝑝𝑘 𝑠𝑓 𝑟
Spektrum Frekuensi Radio dalam jenjang jabatan
tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽 𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = jumlah Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang
ada saat ini.
𝑀 = perkiraan jumlah Penata Kelola Spektrum Frekuensi
𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟
Radio yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada
periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung,
karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah.
𝑁 = perkiraan jumlah Penata Kel ola Spektrum Frekuensi
𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟
Radio yang naik pada periode saat ini sampai dengan
tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke
jenjang jabatan yang lebih tinggi.
𝐵 𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = perkiraan jumlah Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio jenjang jabatan t ertentu yang berhenti atau
pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun yang
dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4
(empat) kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio ( 𝐽 =
𝑝𝑘 𝑠 𝑓𝑟
0 );
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio jenjang tersebut ( 𝑀 = 0 );
𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟
c. tidak ada Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang akan
naik ke jenjang yang lebih tinggi ( 𝑁 = 0 );
d. tidak ada Penata Kelola Spektrum F rekuensi Radio yang berhenti
atau pensiun pada jenjang tersebut ( 𝐵 = 0 ),
𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟
e. maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio tetap dapat dilakukan
dengan rumus yang sama.
- 12 -
C. CONTOH FORMULIR HASIL PENGHIT UNGAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut:
Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan
St andardisasi Infrastruktur Digital mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan di bidang penataan spektrum frekuensi radio , orbit satelit,
standardisasi infrastruktur digital, dan penetapan laboratorium uji alat
dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital . Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi
Radio, Orbit Satelit, dan Standardi sasi Infrastruktur Digital
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perum usan kebijakan di bidang penataan spektrum
frekuensi radio, orbit satelit, dan standardisasi alat dan/atau
perangkat telekomunikasi, infrastruktur digital lainnya, pengelolaan
nomor identit as perangkat seluler internasional untuk keperluan
pemerintah, sert a pengembangan industri perangkat digital dalam
negeri, penetapan laboratorium uji alat dan/atau perangkat
telekomunikasi dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan
fungsional bidang ma najemen spektrum frekuensi radio;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang p enataan spektrum frekuensi radio,
orbit satelit, dan standardisasi alat dan/atau perangkat
telekomunikasi, infrastruktur digital lainnya, pengelolaan nomor
identitas perangkat seluler inter nasional untuk keperluan
pemerintah, serta pengembangan industri pe rangkat digital dalam
negeri, penetapan laboratorium uji alat dan/atau perangkat
telekomunikasi dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan
fungsional bidang manajemen spektrum frekuensi radio;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan standarisasi alat
dan/atau perangkat telekomunikasi, infrastruktur digital lainnya,
pengelolaan nomor identitas perangkat sel uler internasional untuk
keperluan pemerintah, penetapan laboratori um uji alat dan/atau
perangkat telekomunikasi dan perangkat digital, serta pengembangan
industri perangkat digital dalam negeri, serta pembinaan jabatan
fungsional bidang manajemen spektrum frekuensi radio; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangg a direktorat.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Penataan Sumber Daya
bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuen si Radio sebaga i berikut:
1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan
keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 .1. dan Tabel
4 .1.
- 13 -
Tabel 3. 1.
Volume Beban Kerja Ja batan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan Beban Kerja
No Fungsional Penata Kelola Spektrum dalam 1
Frekuensi Radio Tahun
Dokumen pembinaan penggunaan
1. spektrum frekuensi radio dan 28
alat/perangkat tele komunikasi
Dokumen penataan spektrum frekuensi
2. 155
radio dan orbi satelit
Dokumen perizinan dinas tetap dan satelit
3. 0
Dokumen perizinan spektrum frekuensi
4. 0
radio /nondinas tetap dan satelit
Dokumen sertifikasi operator radio
5. 0
Dokum en pengelolaan biaya hak
6. penggunaan spektrum frekuensi radio 0
dan orbit satelit
Dokumen perizinan orbit satelit
7. 12
Dokumen registrasi dan notifikasi
8. 1000
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
Dokumen kesepakatan teknis
9. penggunaan spektrum frekuensi radio 104
dan orbit satelit
Dokumen standardisasi alat dan/atau
10. 0
perangkat telekomunikasi
Dokumen sertifikasi dan registrasi
11. 0
perangkat telekomunikasi
Dokumen penilaian kesesuaian perangkat
12. 0
telekomunikasi
Dokumen pengelol aan sistem spektrum
13. 0
frekuensi radio
Dokumen monitoring dan evaluasi
14. 146
pengelolaan spektrum frekuensi radio
Dokumen pengembangan pengelolaan
15. 12
spektrum frekuensi radio
Dokumen fasilitasi pembangunan dan
16. pengembangan infrastruktur 0
telekom unikasi keperluan khusus
- 14 -
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus
sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan
Fungsional Penata Kelola Spektrum Freku ensi Radio di Direktorat
Penataan Sumber Daya sebagaimana tercantum d alam Tabe l 4 . 1 .
- 15 -
Tabel 4 .1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Kategori %Kontribusi Jenjang Jab atan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No . Keluaran Hasil SKR Beban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja ( Output ) Kerja
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Dokumen
pembinaan
penggunaan
spektrum
1 24,88 53,98% 33,08% 12,94% 0% 28 0, 61 0,37 0,15 0
frekuensi radio
dan
alat/perangkat
telekomunikasi
Dokumen
penataan
2 spektrum 3,97 51,98% 30,32% 17,70% 0% 155 20,29 11,84 6,91 0
frekuensi radio
dan orbit satelit
Dokumen
3 perizinan dinas 8928,57 50% 35,71% 14,29% 0% 0 0 0 0 0
tetap dan satelit
Dokumen
perizinan
spektrum
4 625 60% 30% 10% 0% 0 0 0 0 0
frekuensi ra dio
/nondinas
tetap dan satelit
- 16 -
Kategori %Kontribusi Jenjang Jab atan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No . Keluaran Hasil SKR Beban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja ( Output ) Kerja
Dokumen
5 sertifikasi 2272,73 72,73% 18,18% 9.09% 0% 0 0 0 0 0
operator radio
Dokumen
pengelolaan
biaya hak
6 penggunaan 1250 60% 30% 10% 0% 0 0 0 0 0
spektrum
frekuensi radio
dan orbit satelit
Dokumen
7 perizinan orbit 10,59 49,15% 33,90% 16.95% 0% 12 0,56 0,38 0,19 0
satelit
Dokumen
registrasi dan
notifikasi
8 125 50% 30% 20% 0% 1000 4 2.4 1,6 0
spektrum
frekuensi radio
dan orbit satelit
Dokumen
kesepakatan
teknis
9 4,4 63,03% 21,13% 14.08% 1.76% 104 14,9 4.99 3,33 0,42
penggunaan
spektrum
frek uensi radio
- 17 -
Kategori %Kontribusi Jenjang Jab atan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No . Keluaran Hasil SKR Beban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja ( Output ) Kerja
dan orbit satelit
Dokumen
standardisasi
10 alat dan/atau 1,71 54,10% 32,79% 13.11% 0% 0 0 0 0 0
perangkat
telekomunikasi
Dokumen
sertifikasi dan
11 registrasi 961 ,54 76,92% 15,38% 7.69% 0% 0 0 0 0 0
perangkat
telekomunikasi
Dokumen
penilaian
12 kesesuaian 18,66 50,75% 35,07% 14.18% 0% 0 0 0 0 0
perangkat
telekomunikasi
Dokumen
pengelolaan
13 sistem 5,08 42,68% 32,52 24.80% 0% 0 0 0 0 0
spektrum
frekuensi radio
Dokumen
14 monitoring dan 22,73 50% 30% 20% 0% 146 3.21 1,93 1,28 0
evaluasi
- 18 -
Kategori %Kontribusi Jenjang Jab atan Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No . Keluaran Hasil SKR Beban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja ( Output ) Kerja
pengelolaan
spektrum
frekuensi radio
Dokumen
pengembangan
15 pengelolaan 2,38 31,43% 33,33% 28,57% 6.67% 12 1,58 1,68 1,44 0.34
spektrum
frekuensi radio
Dokumen
fasilitasi
pembangunan
dan
16 pengembangan 6,34 52,28% 32,19% 15,53% 0% 0 0 0 0 0
infrastruktur
telekomunikasi
keperluan
khusus
Total SDM 45,15 23,60 14,90 0,75
Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio di Direktorat Penataan Sumber Daya
tahun 20 24 adalah sejumlah 85 (delapan puluh lima) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang ahli utama : 1 orang
b. jenjang ah li madya : 15 orang
c. jenjang ahli muda : 24 orang
d. jenjang ahli pertama : 45 orang
- 19 -
D. FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA
KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Yth. :
... 1)
di tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital
Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio , Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi, dan Jabat an Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan usulan formasi
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio .
Sebagai pertimbangan, kami lampirk an dokumen berikut:
a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsi onal Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio pada setiap satuan kerja;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio;
c. Rekapitulasi bezetting /pe mangku Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio ;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana Strategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional P enata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio ; dan
g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ,
2)
yang dapat diakses pada tautan ...
Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi
3)
Sdr. ... Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan
kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
4)
...
Tanda tangan
5)
...
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan
Fun gsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
3) Narahubung (nama dan nomor telepon)
4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya
manusia
5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manusia
- 20 -
E. FORMAT REKAPITULASI USU LAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA SETIAP SATUAN
KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
No Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Penata Kelola S pektrum Frekuensi Radio
Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.
2.
d st.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektr um Frekuensi Radio
c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli pertama
d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli muda
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli mad ya
f. Kolom (6) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli utama
- 21 -
F. FORMAT REKAPITULASI BEZETTING /PEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL
PEN ATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
Jenis Tautan
No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja Pengangkat dokumen SK
an pengangkatan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1.
2.
Dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolo m (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
c. Kolom (3) diisi dengan NIP Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio
e. K olom (5) diisi dengan satuan kerja Penata K elola Spektrum Frekuensi
Radio
f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian)
g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Penata Kelo la
Spektrum Frekuensi Radio
- 22 -
G. FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan,
Tahun
Lampiran : 1 (sa tu) berkas
Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Yth.
... 1)
di T empat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor
… Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tekn is Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji P erangkat
Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan Pe netapan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan kami
sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri Pend ayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Repu blik Indonesia (terlampir).
2)
...
Tanda tangan
3)
...
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya
manusi a
3) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
- 1 -
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2025
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN
FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM
FREKUENSI RADIO, JABATA N FUNGSIONAL
PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI
PER ANGKAT TELEKOMUNIKASI
A. HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
Hasil kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah
sebagai berikut:
NO HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL
KERJA
1. Laporan manajemen Laporan hasil kegiatan Contoh:
pelayanan pe ngujian pengelolaan pelayanan a. laporan analisis
perangkat teknologi pengujian perangkat kinerja loket
informasi dan teknologi informasi dan pelayanan
komunikasi komunikasi b. laporan analisis
kinerja gudang
penyimpanan
sampel uji
c. laporan
sosialisasi
d. laporan focus
group discussion
(fgd)
e. laporan survei
kepuasan
masyarakat
2. Laporan hasil uji Laporan kegiatan Contoh:
reguler perangkat pengujian perangkat a. pengujian reguler
teknologi informasi teknologi informasi bluetooth
dan komunikasi dan komunikasi yang b. pengujian reguler
bersifat r utin untuk electromagnetic
keperluan sertifikasi compatibility (emc)
alat dan/atau c. pengujian reguler
perangkat teknologi specific Absorption
informasi dan Rate (SAR)
komunikasi
- 2 -
NO HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL
KERJA
3. Laporan hasil uji Laporan kegiatan Con toh:
nonreguler pengujian perangkat a. pengujian
perangkat teknologi informasi lapangan ( onsite
teknologi dan komunikasi test )
informasi dan yang bersifat tidak b. uji banding
komunikasi rutin dan tidak c. uji post market
untuk keperluan surveillance
sertifikasi alat d. uji pembuktian
dan/atau perangkat perangkat ilegal
teknologi informasi
dan komunikasi
4. Laporan hasil Laporan kegiatan Contoh:
kalibrasi reguler kalibrasi alat ukur laporan kalibrasi
pengujian berdasarkan yang dilakukan di
perangkat permo honan reguler laboratorium internal
teknologi informasi yang dilakukan di untuk menghasilkan
dan komunikasi laboratorium internal sertifikat kalibrasi
5. Laporan hasil Laporan kegiatan Contoh:
kalibrasi kalibrasi alat ukur a. laporan kalibrasi
nonreguler yang dikerjakan di lapangan ( onsite
pengujian luar permohonan calibration )
perangkat kalibrasi reguler b. laporan uji
teknologi informasi banding kalibrasi
dan komunikasi
6. Laporan Laporan kegiatan Contoh:
manajemen pengelolaan dan a. Laporan
laboratorium manajemen pemeriksaan
pengujian laboratorium antara alat ukur
perangkat b. laporan
teknologi informasi pembuatan
dan k omunikasi instruksi kerja
c. laporan verifikasi
metode pengujian
d. laporan asesmen
7. Laporan uji Laporan hasil Contoh:
banding perangkat kegiatan untuk a. laporan hasil uji
teknologi informasi pemastian profisiensi
dan komunikasi keabsahan hasil b. laporan hasil uji
dan kalibrasi alat pengujian perangkat banding antar
ukur teknologi informasi laboratorium
dan komunikasi dan c. lapo ran hasil uji
kalibrasi alat ukur banding antar
Personel
- 3 -
NO HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL
KERJA
8. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengembangan kegiatan a. d okumen
pengujian pengembangan dan pengembangan
perangkat peningkatan integrasi dan
teknologi informasi kemampuan dan otomatis asi alat
dan komunikasi layanan pengujian ukur laporan
perangkat teknologi hasil uji
informasi dan b. dokumen
komunikasi pengembangan
digitalisasi
laporan hasil uji
dan laporan hasil
kalibrasi
c. dokumen
pengembangan
metode
pengujian
melalui studi tiru
dalam negeri dan
luar negeri
- 4 -
B. TATA CARA PE NGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN PENGUJI
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
T elekomunikasi dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap
kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1
SKR Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
Laporan manajemen pelayanan pe ngujian
1. 12,50
perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Laporan hasil uji reguler perangkat teknologi
2. 48,08
informasi dan komunikasi
Laporan hasil uji nonreguler perangkat
3. 27,78
teknologi informasi dan komunikasi
Laporan hasil kalibrasi regu ler alat ukur
4. pengujian perangkat teknologi informasi dan 26,60
komunikasi
Laporan hasil kalibrasi nonreguler pengujian
5. 22,73
perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Laporan manajemen laboratorium pengujian
6. 29,76
perangkat teknologi informasi dan ko munikasi
Laporan uji banding perangkat teknologi
7. informasi dan komunikasi dan kalibrasi alat 60,98
ukur
Dokumen pengembangan pengujian perangkat
8. 4,90
teknologi informasi dan komunikasi
- 5 -
2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan
pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2
Persentase (%) Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomuni kasi
% Kontribusi Jenjang Jabatan
Kategori Keluaran
No Hasil Kerja
Jabatan
Pertama Muda Madya Utama
1. Laporan
manajemen
pelayanan
pengujian
45% 30% 25% 0%
perangkat
teknologi
informasi dan
komunikasi
2. Laporan hasil uji
reguler perangkat
teknologi 56,41% 25,64% 17,95% 0%
informasi dan
komunikasi
3. Laporan hasil uji
nonreguler
perangkat
66,67% 22,22% 11,11% 0%
teknologi
informasi dan
komunikasi
4. Laporan hasil
kalibrasi reguler
pengujian
perangkat 57,45% 31,91% 10,64% 0%
teknologi
informasi dan
komunikasi
5. Laporan hasil
kalibrasi
nonreguler
pengujian
perangkat
teknologi 54,55% 36,36% 9,09% 0%
informasi dan
komunikasi
- 6 -
% Kontribusi Jenjang Jabatan
Kategori Keluaran
No Hasil Kerja
Jabatan Pertama Muda Madya Utama
6. Laporan
manajemen
laboratorium
pengujian
47,62% 28,57% 23,81% 0%
perangkat
teknologi
informasi dan
komunikasi
7. Laporan uji
banding perangkat
teknologi
0% 34,15% 12,20% 53,66%
informasi dan
komunikasi dan
kalibrasi alat ukur
8. Dokumen
pengembangan
pengujian
perangkat 19,61% 11,76% 9,80% 58,82%
teknologi
informasi dan
komunikasi
3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan
volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana
tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi
Beban Kerja
No . Kategori keluaran hasil kerja
dalam 1 Tahun
1. Lapor an manajemen pelayanan pengujian
perangkat teknologi informasi dan
komunikasi
2. Laporan hasil uji reguler perangkat
teknologi informasi dan komunikasi
3. Laporan hasil uji nonreguler perangkat
teknologi informasi dan komunikasi
4. Laporan hasil kalibrasi reguler pengujian
perangkat teknologi informasi dan
komunikasi
- 7 -
Beban Kerja
No . Kategori keluaran hasil kerja
dalam 1 Tahun
5. Laporan hasil kalibrasi nonreguler
pengujian perangkat teknologi informasi
dan komunikasi
6. Laporan manajemen laboratorium
pengujian perangkat teknologi informasi
dan komunikasi
7. Laporan uji banding perangkat teknologi
informasi dan komunikasi dan kalibrasi
alat ukur
8. Dokumen pengembangan pengujian
perangkat teknologi informasi dan
komunikasi
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi untuk setiap jenjan g dengan menggunakan rumus
berikut:
𝑣 𝑥 % 𝐾
𝑇𝐹 = 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔
𝑝𝑝𝑡
𝑆𝐾𝑅
Keterangan:
𝑇𝐹 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
𝑝𝑝𝑡
Telekomunikasi
v = Volume hasil kerja Penguji Perangkat Telekomunikasi yang
diampu dalam 1 (satu) tahun
%K = Persentase kon tribusi jenjang Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi dalam penyelesaian keluaran
hasil kerja Penguji Perangkat Telekomunikasi
SKR = Standar Kemampuan Rata - Rata
Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomun ikas i sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
- 8 -
Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Kategori %Kontribusi Jenjang Jabatan Kebutuhan Jenjang Jabatan
Volume
Keluaran
No SKR Beban
Hasil Kerja Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja
( Output )
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Penguji Perangkat Telekomunikasi
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
e. Kolom (5) diisi denga n jumlah volume Beban Kerja Jabatan F ungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi pada unit kerja pada
tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi pada setiap jenjang.
Hasil pen ghitungan kebutuhan Jabatan Fungsiona l Penguji Perangkat Telekomunikasi selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan
pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
- 9 -
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
dihitung dengan cara sebagai berikut :
1. Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan
Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sama dengan jumlah
total formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹 = 𝑇𝐹
𝑝𝑝𝑡 𝑝𝑝 𝑡
2. Pada unit kerja yang telah memiliki Penguji Perangkat
Telekomunikasi, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Penguji Perangkat Telekomunikasi yang
akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/ atau Penguji Perangkat
T elekomunikasi yang berhenti, maka jumlah lowongan formasi
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dihitung
dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹 = 𝑇𝐹 − ( 𝐽 + 𝑀 − 𝑁 − 𝐵 )
𝑝𝑝𝑡 𝑝𝑝𝑡 𝑝𝑝𝑡 𝑝𝑝𝑡 𝑝𝑝𝑡 𝑝𝑝𝑡
Kete rangan:
𝐿𝐹 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penguji
𝑝𝑝𝑡
Perangkat Telekomunikasi dalam jenjang jabatan tertentu
yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹 𝑝𝑝𝑡 = total formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunika si dalam jenjang jabatan tertentu y ang
dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽 = jumlah Penguji Perangkat Telekomunikasi yang ada saat
𝑝𝑝𝑡
ini.
𝑀 = perkiraan jumlah Penguji Perangkat Telekomunikasi yang
𝑝𝑝𝑡
masuk ke jenjang jabatan tertentu pa da periode saat ini
sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan
dari jenjang jabatan yang lebih rendah.
𝑁 = perkiraan jumlah Penguji Perangkat Telekomunikasi yang
𝑝𝑝𝑡
naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang
dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan
yang lebih tinggi.
𝐵 = perkiraan jumlah Penguji Perangkat Telekomunikasi
𝑝𝑝𝑡
jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada
periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung.
Apabila unit kerja menga lami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4
(empat) kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Penguji Perangkat Telekomunikasi ( 𝐽 𝑝𝑝𝑡 = 0 );
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Penguji Perangkat
Telekomunikasi jenjang tersebut ( 𝑀 = 0 );
𝑝𝑝𝑡
c. tidak ada Penguji Perangkat Telekomunikasi ya ng akan naik ke
jenjang yang lebih tinggi ( 𝑁 = 0 );
d. tidak ada Penguji Perangkat Telekomunikasi yang berhenti atau
pensiun pada jenjang tersebut ( 𝐵 𝑝𝑝𝑡 = 0 ),
e. maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional
Penguji Perangka t Telekomunikasi tetap dapat dilakukan dengan
rumus yang sama.
- 10 -
C. CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Contoh penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi sebagai beri kut:
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mempunyai tugas
melaksanakan pengujian alat/dan atau perangkat teknologi, informasi,
dan komunikasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Besar
Pengujian Perangkat Telekomunikasi menyelenggarakan fun gsi:
a. penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar
Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat dan/atau
perangkat telekomunikasi;
c. pelaksanaan analisis evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian
alat da n/ata u perangkat telekomunikasi; dan
d. pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC), dan kalibrasi.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat
Telekomunikasi bersesu aian dengan tugas Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan
keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 .1 .
Tabel 3 .1.
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja
dalam 1
Tahun
1. Laporan man ajemen pelayanan 12
pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi
2. Laporan hasil uji reguler perangkat 2400
teknologi informasi dan komunikasi
3. Laporan hasil uji nonreguler 120
perangkat teknologi informasi dan
komunikasi
4. Laporan hasil kalibra si reguler 200
pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi
5. Laporan hasil kalibrasi nonreguler 50
pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi
- 11 -
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja
dalam 1
Tahun
6. Laporan manajemen laboratorium 263
pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi
7. Laporan uji banding perangkat 60
teknologi informasi dan komunikasi
dan kalibrasi alat ukur
8. Dokumen pengembangan pengujian 5
perangkat teknologi informasi dan
komunikasi
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus
sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan
Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi di Balai Besar
Pengujian Peran gkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam
Tabel 4 . 1.
- 12 -
Tabel 4 . 1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Kategori
Volume
Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan Kebutuhan Jenjang Jabatan
No SKR Beban
Hasil Kerja
Kerja
( Output ) Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
( 1) (2) (3) (4) (5) (6)
Laporan
manajemen
pelayanan
pengujian
1. perangkat 12,50 45% 30% 25% 0% 12 0,43 0,29 0,24 0,00
teknologi
informasi
dan
komunikasi
Laporan hasil
uji reguler
perangkat
2. teknologi 48,08 56,41% 25,64% 17,95% 0% 2400 28,16 12,80 8,96 0,00
informasi
dan
komunikasi
Laporan hasil
uji
3. nonreguler 27,78 66,67% 22,22% 11,11% 0% 120 2,88 0,96 0,48 0,00
perangkat
teknologi
- 13 -
Kategori
Volume
Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan Kebutuhan Jenjang Jabatan
No SKR Beban
Hasil Kerja
Kerja
( Output ) Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
informasi
dan
komunikasi
Laporan hasil
kalibrasi
reguler
pengujian
4. perangkat 26, 60 57,45% 31,91% 10,64% 0% 200 4,32 2,40 0,80 0,00
teknologi
informasi
dan
komunikasi
Laporan hasil
kalibrasi
nonreguler
pengujian
5. perangkat 22,73 54,55% 36,36% 9,09% 0% 50 1,20 0,80 0,20 0,00
teknologi
informasi
dan
komunikasi
Laporan
manajemen
6. 29,76 47,62% 28,57% 23,81% 0% 263 4,21 2,52 2,10 0,00
laboratorium
pengujian
- 14 -
Kategori
Volume
Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan Kebutuhan Jenjang Jabatan
No SKR Beban
Hasil Kerja
Kerja
( Output ) Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
perangkat
tekn ologi
informasi
dan
komunikasi
Laporan uji
banding
perangkat
teknologi
informasi
7. 60,98 0% 34,15% 12,20% 53,66% 60 0,00 0,34 0,12 0,53
dan
komunikasi
dan
kalibrasi alat
ukur
Dokumen
pengembang
an pengujian
perangkat
8. 4,90 19,61% 11,76% 9,80% 58,82% 5 0,20 0,12 0,10 0,60
teknologi
informasi
dan
komunikasi
Total SDM 41,40 20,23 13,00 1,13
- 15 -
Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi di Balai Besar Pengujian Perangkat
Telekomunikasi tahun 2024 adalah sejumlah 76 (tujuh puluh enam) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang ahli utama : 1 orang
b. jenjang ahli madya : 13 orang
c. jenjang ahli muda : 21 orang
d. jenjang ahli pertama : 41 orang
- 16 -
D. FORMAT SURAT USU LAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Penguji Pera ngkat Telekomunikasi
Yth.
... 1)
di T empat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor
… Tahun ….tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spekt rum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan usulan formasi Jabatan
Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi .
Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut:
a. Rekapitulasi u sulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi pada setiap satuan kerja;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi;
c. Rekapitulasi bezetting /p emangku Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Te lekomunikasi;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana Strategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional; dan
h. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
2)
yang dapat diakses pada tautan ...
Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi
3)
Sdr. ... Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama
Saudara, kami ucapkan terima kasih.
4)
...
Tand a tangan
5)
...
Keteranga n:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
3) Narahubung (nama dan nomor telepon)
4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya
manusia
5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manusia
- 17 -
E. FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKA SI PADA SETIAP SATUAN KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
No Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.
2.
d st.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
T elekomunikasi jenjang ahli pertama
d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi jenjang ahli muda
e. Kolom (5) diisi deng an jumlah Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi jenjang ahli madya
f. Kolom (6) diisi deng an jumlah Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi jenjang ahli utama
- 18 -
F. FORMAT REKAPITULASI BEZETTING /PEMANGKU JABATAN
FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
Tautan
Jenis
No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja dokumen SK
Pengangkatan
pengangkatan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1.
2.
Dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai
Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom (3) diisi dengan N IP Penguji Perangkat Telekomunikasi
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Penguji Perangkat
Telek omunikasi
e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Penguji Perangkat Telekomunikasi
f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Penguji Perangkat
Telekom unikasi (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian)
g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Penguji Pera ngkat
Telekomunikasi
- 19 -
G. FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INST ANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi
Yth.
1)
...
di Te mpat
Sesuai dengan P eraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor
… Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Tele komunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan Penetapan Jabatan
Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi di lingkungan kami sesuai
dengan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji
Pe rangkat Telekomunikasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur N egara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (terlampir).
2)
...
Tanda tangan
3)
...
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Penguji P erangkat Telekomunikasi
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya
manusia
3) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
- 1 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2025
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN
FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM
FREKUENSI RADIO, JABATA N FUNGSIONAL
PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
A. HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekom unikas i
adalah sebagai berikut:
NO . HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL
KERJA
1. Dokumen Dokumen kegiatan Contoh:
operasional verifikasi berkas a. dokumen hasil
pelayanan persyaratan verifikasi
pengujian permohonan administratif
perangkat pengujian b. dokumen hasil
teknologi perangkat teknologi verifikasi teknis
informasi dan informa si dan
komunikasi komunikasi
2. Dokumen Dokumen kegiatan Contoh:
persiapan penyiapan dan a. dokumen
kalibrasi pengkondisian kesiapan dan
dan/atau ruang l aboratorium, kondisi ruang
pengujian alat ukur, dan alat labo ratorium
perangkat pendukung untuk b. dokumen
teknologi kalibrasi dan/atau kesiapan dan
informasi dan pengujian kondisi alat ukur
komunikasi perangkat teknologi c. dokumen
reguler info rmasi dan kesiapan dan
komunikasi reguler kondisi alat
untuk kebutuhan pendukung
sertifikasi
perangkat teknologi
informasi dan
komunikasi
- 2 -
NO . HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL
KERJA
3. Dokumen Dokumen kegiatan Contoh:
persiapan penyiapan dan a. dokumen
kalibrasi pengkondisian, alat kesiapan dan
dan/atau uku r dan alat kondisi alat ukur
pengujian pendukung untuk untuk kebutuhan
perangkat kalibrasi dan/atau pengujian atau
teknologi pengujian kalibrasi
informasi dan perangkat teknologi lapangan
komunikasi non informasi dan b. dokumen
reguler komuni kasi kesiapan dan
nonreguler kondisi alat
pendukung un tuk
kebutuhan
pengujian atau
kalibrasi
lapangan
4. Laporan Laporan kegiatan Contoh:
kebutuhan identifikasi a. Format rekaman
pemeliharaan kebutuhan pemeliharaan alat
alat ukur dan pemeliharaan alat ukur
alat pendukung ukur dan alat b. Format rekaman
pengujian pendukung pemeliharaan alat
perangkat penguji an pendukung
teknologi perangkat teknologi c. Format rekaman
informasi dan informasi dan kerusakan dan
komunikasi komunikasi perbaikan alat
ukur
d. Format rekaman
kerusakan dan
perbaikan alat
pendukung
5. Laporan Laporan Contoh:
kons ultasi rekapitulasi Laporan analisis dan
permohonan pengaduan dan evaluasi konsultasi
pengujian layanan konsultasi dan p engaduan
perangkat terhadap
teknologi permohonan
informasi dan pengujian
komunikasi perangkat teknologi
informasi dan
komunikasi
- 3 -
B. TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap
kategori k eluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1.
SKR Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
No . Kateg ori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1. Dokumen operasional pelayanan pengujian
357,14
perangkat teknologi informasi dan komunikasi
2. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau
pengujian perangkat teknologi informasi dan 312,5
komunikasi reguler
3. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau
pengujian perangkat teknologi informasi dan 64,1
komunikasi nonreguler
4. Laporan kebutuhan pemeliharaan alat ukur
dan alat pendukung pengujian perangkat 12,5
teknologi informasi dan komunikasi
5. Laporan konsultasi permoh onan pengujian
12,5
perangkat teknologi informasi dan komunikasi
2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan
pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercant um dalam
Tabel 2.
Tabel 2
Persentase Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
No . Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja Jabatan
Terampil Mahir Penyelia
1. Dokumen operasional
pelayan an pengujian
perangkat teknologi
28,57% 42,86% 28,57%
informasi dan
komunikasi
- 4 -
No . Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja Jabatan
Terampil Mahir Penyelia
2. Dokumen persiapan
kalibrasi dan/atau
pengujian perangkat
37,50% 25,00% 37,50%
teknologi informasi
dan komunikasi
reguler
3. Dokumen persiapan
kalibrasi dan/atau
pengujia n perangkat
51,28% 33,33% 15,38%
teknologi informasi
dan komunikasi non
reguler
4. Laporan kebutuhan
pemeliharaan alat
ukur dan alat
pendukung pengujian 60% 25% 15%
perangkat teknologi
informasi dan
komunikasi
5. Laporan konsultasi
permohonan
pengujian perangkat 60% 25% 15%
teknologi informasi
dan komunikasi
3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan
volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana
tercantum dalam Tabel 3 .
Tabel 3
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional J abatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja
dalam 1 Tahun
1. Dokumen operasional pelayanan
pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi
2. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau
pen gujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi reguler
- 5 -
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja
dalam 1 Tahun
3. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau
pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi nonreguler
4. Laporan kebutuhan pemeliharaan alat
ukur dan alat pendukung pengujian
perangkat teknologi informasi dan
komunikasi
5. Laporan konsultasi permohonan
pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi untuk setiap jenjang dengan menggunakan
rumus berikut:
𝑣 𝑥 % 𝐾
𝑇𝐹 = 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔
𝑎𝑝𝑝𝑡
𝑆𝐾𝑅
Keterangan:
𝑇𝐹 𝑎𝑝𝑝𝑡 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi
V = Volume hasil kerja Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi yang diampu dalam 1 (satu) tahun
%K = Persentase kontribusi jenjang Asisten Jabatan
Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam
penyelesaian keluaran hasil kerja Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi
SKR = Standar Kemampuan Rata - Rata
Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsi on al Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
- 6 -
Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Kategori Volume
Keluaran Hasil % Kontribusi Jenjang Jab atan Beban Kebutuhan Jenjang Jabatan
No. SKR
Kerja ( Output ) Kerja
Terampil Mahir Penyelia Terampil Mahir Penyelia
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
T elekomunikasi
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi pada unit kerja
pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Ja batan Fungsional Asisten Penguji Peran gkat Telekomunikasi pada setiap
jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi selanjutnya dibulatkan dengan
ketentuan pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
- 7 -
Lowongan formasi Jabatan Fungsio nal Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi dihitung dengan ca ra sebagai berikut :
1. Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sama dengan
jumlah total formasi Jabatan Fungsional A sisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi dihitung dengan rumus s ebagai berikut.
𝐿𝐹 = 𝑇𝐹
𝑎𝑝𝑝𝑡 𝑎𝑝𝑝𝑡
2. Pada unit kerja yang telah memiliki Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi yang ak an naik ke jenjang jabatan lebih tinggi,
dan/atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang berhenti,
maka jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Te lekomunikasi dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹 𝑎𝑝𝑝𝑡 = 𝑇𝐹 𝑎𝑝𝑝𝑡 − ( 𝐽 𝑎𝑝𝑝𝑡 + 𝑀 𝑎𝑝𝑝𝑡 − 𝑁 𝑎𝑝𝑝𝑡 − 𝐵 𝑎𝑝𝑝𝑡 )
Keterangan:
𝐿𝐹 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten
𝑎𝑝𝑝𝑡
Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam jenjang jabatan
tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung .
𝑇𝐹 = total formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji
𝑎𝑝𝑝𝑡
Perangkat Telekomunikasi dalam jenjang jabatan
tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽 𝑎𝑝𝑝𝑡 = jumlah Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang
ada saat ini.
𝑀 = perkiraan jumlah Asisten Penguji Perangkat
𝑎𝑝𝑝𝑡
Telekomunikasi yang masuk ke jenjang jabatan tertentu
pada periode saat ini sampai dengan tahun yang
dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang
lebih rendah.
𝑁 = perkiraan jumlah Asisten Penguji Perangkat
𝑎𝑝𝑝𝑡
Telekomunikasi yang naik pada periode saat ini sampai
dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan
tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
𝐵 𝑎𝑝𝑝𝑡 = perkiraan jumlah Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi jenj ang jabatan tertentu yang berhenti
atau pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun
yang dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4
(empat) kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Asisten Penguji Perangkat Telekomunik asi
( 𝐽 = 0 );
𝑎𝑝𝑝𝑡
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi jenjang tersebut ( 𝑀 = 0 );
𝑎𝑝𝑝𝑡
c. tidak ada Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang akan
naik ke jenjang yang lebih tinggi ( 𝑁 = 0 );
d. tidak ada Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang
berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut ( 𝐵 = 0 ),
𝑎𝑝𝑝𝑡
e. maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikas i tetap dapat dilakukan
dengan rumus yang sama.
- 8 -
C. CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai berikut:
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mempunya i tugas
melaksanakan pengujian alat/dan atau perangkat teknologi, informasi,
dan komunikasi . Dalam melak sanakan tugas tersebut, Balai Besar
Pengujian Perangkat Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar
Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat dan/atau
perangk at telekomunikasi;
c. pelaksanaan analisis evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian
alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan
d. pelaksanaan pengujian d an pemeliharaan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC), dan kalibra si.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat
Telekomunikasi bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Perangka t Telekomunikasi. Dengan demikian, dapat dihitung
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan
keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Per angkat
Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 . 1.
Tabel 3.1.
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi
Kategori Keluaran Hasil Kerja
Jabatan Fungsional Asisten Beban K erja
No .
Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam 1 Tahun
Dokumen operasional pelayanan 4900
1. pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi
Dokumen persiapan kalibrasi 2500
dan/atau pengujian perangkat
2.
teknologi informasi dan komunikasi
reguler
Dokumen persiapan kalibrasi 150
dan/at au pengujian perangkat
3.
teknologi informasi dan komunikasi
nonreguler
Laporan kebutuhan pemeliharaan 30
alat ukur dan alat pendukung
4.
pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi
- 9 -
Laporan konsultasi permohonan 112
5. pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi untuk setiap jenjang dengan menggunakan
rumus sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan
kebutuhan Fungsional Asisten Penguji Perangk at Telekomunikasi di
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sebagaimana
tercantum dalam Tabel 4 . 1.
- 10 -
Tabel 4.1 . Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Volume
Kategori Keluaran %Kontribusi Jenjang Jabatan Kebutuhan Jenjang Jabatan
No . SKR Beban
Hasil Kerja ( Output )
Kerja
Terampil Mahir Penyelia Terampil Mahir Penyelia
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Dokumen operasional
pelayanan pengujian
1. perangkat teknologi 357,14 28,57% 42,86% 28,57% 4900 3,92 5,88 3,92
informasi dan
komunikasi
Dokumen persiapan
kalibrasi dan/atau
pengujian perangkat
2. 312,5 37,50% 25,00% 37,50% 2500 3,00 2,00 3,00
teknologi informasi
dan komunikasi
reguler
Dokumen persiapan
kalibrasi dan/atau
pengujian perangkat
3. 64,1 51,28% 33,33% 15,38% 150 1,20 0,78 0,36
teknolo gi informasi
dan komunikasi
nonreguler
Laporan kebutuhan
pemeliharaan alat
4. ukur dan alat 12,5 60% 25% 15% 30 1,44 0,60 0,36
pendukung pengujian
perangkat teknologi
- 11 -
informasi dan
komunikasi
Laporan kons ultasi
permohonan pengujian
5. perangkat teknologi 12,5 60% 25% 15% 112 5,38 2,24 1,34
informasi dan
komunikasi
Total SDM 14,94 11,50 8,98
Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi di Balai Besar Pengujian
Perangkat Telekomunikasi tahun 2024 adalah sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang penyelia : 9 orang
b. jenjang mahir : 11 orang
c. jenjang terampil : 15 orang
- 12 -
D. FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGS IONAL ASISTEN
PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat T elekomunikasi
Yth.
... 1)
di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor
… Tahun ….tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Fre kuensi Radio, Jabatan Fun gsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan usulan formasi Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi .
Sebagai pertimbangan , kami lampirkan dokumen berikut:
a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi pada setiap satuan kerja;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi;
c. Rekapit ulasi bezetting /p emangku Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana Strategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi ; dan
g. Proyeksi kebutuh an Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
2)
yang dapat diakses pada tautan ...
Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi
3)
Sdr. ... Demikian usulan ini disampaikan, atas per hatian dan kerjasama
Saudara, kami ucapkan terima kasih.
4)
...
Tanda tangan
5)
...
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan JF
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jaba tan
Fungsio nal Pengendali Frekuensi Radio
3) Narahubung (nama dan nomor telepon)
4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya
manusia
5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manusia
- 13 -
E. FORMAT REKAPITULASI USULAN K EBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PADA SETIAP
SATUAN KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
No Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Asisten Penguji P erangkat Telekomunikasi
Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.
2.
d st.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang memiliki Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat Telekom unikasi
c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi kategori keterampilan jenjang t erampil
d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi kategori keterampilan jenjang t ahir
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah A sisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi kategori keterampilan jenjang p enyelia
- 14 -
F. FORMAT REKAPITULASI BEZETTING /PEMANGKU JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
Jenis T autan
No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja Pengangkat dokumen SK
an pengangkatan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1.
2.
Dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom (3) d iisi dengan NIP Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi
e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi
f. Kolom (6) diisi dengan jeni s peng a ngkatan Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi, dapat dipilih dari CPNS atau Penyetaraan atau
Perpindahan atau Penyesuaian
g. Kolom (7) diisi tautad dokumen SK Pengangkatan Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi.
- 15 -
G. F ORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN F ORMASI JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan,
Tahun
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fung sional Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Yth.
... 1)
di Te mpat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital
Nomor … Tahun ….tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
Jabatan Fun gsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan Penetapan
Jabata n Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi di
lingkungan kami sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indon esia (terlampir).
2)
...
Tanda tangan
3)
...
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya
manusia
3) Nama Le ngkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
Istilah Terkait
Perangkat Telekomunikasi adalah istilah dalam hukum telekomunikasi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Spektrum Frekuensi RadioDisebut dalam Pasal 61Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio yang merupakan sumber daya terbatas dan digunakan untuk pemancaran serta…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 61Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 61Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
EFINDisebut dalam Pasal 61EFIN adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan, keberatan,…
IzinDisebut dalam Pasal 61Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Jaringan TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 61Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PanganDisebut dalam Pasal 61Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045