Pasal 48
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia mengusul kan calon peserta Uji
Kompetensi kepada Instansi Pembina bagi Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, serta
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori
keterampilan dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi .
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan mengusulkan calon peserta Uji
Kompeten si kepada Instansi Pembina bagi Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat T elekomunikasi
jenjang ahli utama.
(3) Instansi Pembina melalui tim Uji Kompetens i
melaksanakan seleksi administrasi terhadap usulan calon
peserta Uji Kompetensi dan menetapkan peserta Uji
Kompetensi.
(4) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi
ole h tim Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi.
(5) Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
Bagian Keenam
Penilaian Uji Kompetensi
Istilah Terkait
Perangkat Telekomunikasi adalah istilah dalam hukum telekomunikasi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Spektrum Frekuensi RadioDisebut dalam Pasal 48Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio yang merupakan sumber daya terbatas dan digunakan untuk pemancaran serta…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 48Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
AnakDisebut dalam Pasal 48Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PejabatDisebut dalam Pasal 48Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 48Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 48Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045