Pasal 6
(1) Ja batan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan
dan keahlian .
(2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio dan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kate gori
keahlian.
(3) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan.
Bagian Keempat
Jenjang Jabatan
Istilah Terkait
Perangkat Telekomunikasi adalah istilah dalam hukum telekomunikasi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Spektrum Frekuensi RadioDisebut dalam Pasal 6Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio yang merupakan sumber daya terbatas dan digunakan untuk pemancaran serta…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 6Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045