Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah Peraturan Perundang-undangan
dan instrumen hukum selain Peraturan Perundang-
undangan yang diprakarsai, dibentuk dan/atau
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan
Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum
dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Menteri Luar Negeri, yang selanjutnya disebut
Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-
Undangan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri,
untuk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau sederajat, atau berdasarkan
kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara
umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
7. Keputusan Menteri Luar Negeri yang selanjutnya disebut
Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan
oleh Menteri Luar Negeri dengan materi muatan bersifat
konkret, individual, dan final guna menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan
politik luar negeri.
8. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya adalah keputusan
yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan materi
muatan bersifat konkret, individual, dan final guna
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup terbatas pada unit organisasi yang dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya bersangkutan.
9. Program Pembentukan Peraturan Menteri adalah
instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Menteri
yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut JDIH
Kemenlu adalah JDIH pada Kementerian Luar Negeri.
11. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang
selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil
yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
14. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler Republik Indonesia yang berkedudukan di luar
negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi
mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa,
Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia pada negara
penerima dan/atau pada organisasi internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan non-Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
15. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi.
16. Pemrakarsa adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang
mengajukan usulan pembentukan Produk Hukum selain
Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Peraturan PemerintahTerkait Pasal 1Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Peraturan Perundang-undanganTerkait Pasal 1Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Peraturan PresidenTerkait Pasal 1Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
PersTerkait Pasal 1Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045