Pasal 28
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan naskah rancangan
Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) beserta 2 (dua) rangkap naskah asli rancangan
Peraturan Menteri untuk memperoleh penetapan Menteri.
(2) Naskah asli rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh
Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan
membubuhkan tanda tangan.
(3) Setelah rancangan Peraturan Menteri ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal
menginstruksikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan
Perundang-undangan untuk membubuhkan nomor dan
tanggal penetapan.
(4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pengundangan Peraturan Menteri
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 28Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 28Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 28Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 28Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 28Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 28Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 28Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045