Pasal 37
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan
tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-
undangan menyampaikan naskah rancangan Keputusan
Menteri yang telah dibubuhi paraf persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) kepada
Sekretaris Jenderal.
(2) Naskah rancangan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris
Jenderal kepada Menteri untuk memperoleh penetapan.
(3) Menteri menetapkan naskah rancangan Keputusan
Menteri dengan membubuhkan tanda tangan dan
diserahkan kembali kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal menginstruksikan pejabat pimpinan
tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang
hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk
membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada
naskah Keputusan Menteri yang telah ditetapkan.
(5) Tempat penetapan Keputusan Menteri dimaknai sebagai
tempat dan kedudukan Kementerian.
(6) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik.
Penyimpanan Keputusan Menteri
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 37Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PejabatDisebut dalam Pasal 37Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 37Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 37Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 37Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 37Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 37Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045