Pasal 16
(1) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai disampaikan kepada
pejabat yang mengelola urusan kepegawaian di Unit
Organisasi masing-masing setelah mendapatkan
persetujuan oleh atasan langsung atau atasan dari atasan
langsung paling lambat 3 (tiga) hari kerja pada bulan
berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang menyebabkan
Pegawai tidak dapat menyampaikan Evaluasi Kinerja
Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pegawai dapat menyampaikan Evaluasi Kinerja Periodik
Pegawai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
kondisi pada ayat (1).
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Umum
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 16Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
PejabatDisebut dalam Pasal 16Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PersDisebut dalam Pasal 16Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 16Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045