Pasal 18
Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dengan
sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh)
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha industri Kopi Instan, dengan nomor
KBLI 10761;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 atau sistem manajemen
keamanan pangan bagi yang sudah memiliki
atau surat pernyataan penerapan sistem
manajemen mutu ISO 9001:2015 atau
sistem manajemen keamanan pangan;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri yang
menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Kopi Instan sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan produsen
pengguna Kopi Instan untuk bahan baku
industri yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Kopi Instan selain
digunakan sebagai bahan baku industri;
7. daftar lot/batch Kopi Instan yang akan di
produksi oleh Perusahaan Industri;
8. informasi produk Kopi Instan yang
mencakup merek dan jenis kemasan;
9. daftar fasilitas produksi;
10. daftar peralatan uji; dan
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 18Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ProdukDisebut dalam Pasal 18Informasi Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
IzinDisebut dalam Pasal 18Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 18KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
Keamanan PanganDisebut dalam Pasal 18Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
MerekDisebut dalam Pasal 18Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045