S
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Salinan Akta

Perdata›Kenotariatan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf S
Salinan Akta

Salinan Akta merupakan istilah penting dalam hukum kenotariatan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Salinan Akta serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawahnya memuat frasa yang menunjukkan salinan tersebut diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Salinan Akta dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, terdapat fakta yang berkaitan dengan salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawahnya memuat frasa yang menunjukkan salinan tersebut diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Salinan Akta.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Salinan Akta dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38565/uu-no-2-tahun-2014

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Salinan Akta beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Salinan Akta?
A

Salinan Akta pada pokoknya berarti salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawahnya memuat frasa yang menunjukkan salinan tersebut diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.

QApa dasar hukum Salinan Akta?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Jabatan Notaris terkait — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

QApakah pengertian Salinan Akta selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Salinan Akta dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Salinan Akta penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Kenotariatan.

QBagaimana menggunakan pengertian Salinan Akta pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf SIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPerdata →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KenotariatanSalinan Akta

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Salinan Akta? Sampaikan di sini.