Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No2489844
n
-8-
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februan2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2O26
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 12
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
Djaman
SK No248965A
EEPUEUK INDONESIA
lj,MPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHTIN 2026
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
TUNJANGAN HAKIM AD HOC
A. PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
BESARAN
NOMOR TINGKAT PENGADILAN
TUNJANGAN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1 Rp49.3O0.O0O,Oo
Tingkat Pertama
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rp62.5O0.000,OO
2
Tingkat Banding
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rp1O5.270.000,00
3
Tingkat Kasasi
B. PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
BESARAN
NOMOR TINGKAT PENGADILAN
TUNJANGAN
Pengadilan Hubungal Industrial
I Rp49.30O.OO0,00
Tingkat Pertama
Pengadilan Hubungan Industrial Rp1O5.270.OOO,O0
c
Tingkat Kasasi
C. PENGADILAN PERIKANAN
BESARAN
NOMOR TINGKAT PENGADILAN
TUNJANGAN
1 Pengadilan Perikanan Tirrgkat Pertama Rp49.3OO.000,O0
D. PENGADILAN. . .
SK No 248973 A
-2-
D. PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
BESARAN
NOMOR TINGKAT PENGADII"AN
TUNJANGAN
Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Rp49.300.000,00
1
Pertama
Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Rp62.50O.Ooo,0O
2
Banding
Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat
Rp105.270.00O,00
3
Kasasi
E. PENGADII,AN NIAGA
BESARAN
NOMOR TINGKAT PENGADII-A.N
TUNJANGAN
1 Pengadilan Niaga Tingkat Pertama
Rp49.300.000,0O
2 Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rpi05.270.oO0,o0
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 28967 A
Istilah Terkait
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
Hakim Ad HocDisebut dalam Pasal 16Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 16Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
Hubungan IndustrialDisebut dalam Pasal 16Hubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri atas pengusaha,…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 16Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
PengadilanDisebut dalam Pasal 16Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Pengadilan NiagaDisebut dalam Pasal 16Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara kepailitan, PKPU, serta…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045