Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang masih berlaku; penerapan harus memperhatikan pencabutan sebagian oleh KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dibaca bersama KUHP 2023 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Penerapan konkret tetap harus memperhatikan perubahan peraturan, putusan pengadilan, peraturan pelaksana, dan fakta perkara yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi? Sampaikan di sini.