Pasal 7
(1) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari hasil
inventarisasi Ekosistem l[angrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dianalisis lebih lanjut untuk
mendapatkan informasi rnengenai :
jasa
a. layanan ekosistem;
b. kerentanan perubahan iklim; dan
c. keberlanjutan Ekosisl.em Mangrove.
(2) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari hasil
inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan hasil analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a. profit atau kumpulan data dan informasi Ekosistem
Mangrove;
b. trasis data Ekosistem Mangrove; dan
c. peta Mangrove.
(3) Peta
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. peta Mangrove nasional; dan
b. peta KLM.
(3)
(4) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Peta Mangrove nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a menggur:rakan skala paling kecil 1:25.000
(satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling
lama 5 (lima) tahun.
(6) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
menggunakan skala 1:2.5.O0O (satu banding dua puluh
lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi, dan
disusun berdasarkan peta Mangrove nasional.
(71 Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi
Ekosistem Mangrove.
(8) Peta Mangrove nasiona-l sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a ditetapl<an paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak Peraturarr Pemerintah ini diundangkan.
(9) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta
Mangrove nasional ditetapkan.
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
BandingDisebut dalam Pasal 7upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045