Pasal 15
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove menjadi dasar dari rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan
jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan
jangka menengah daerah.
(21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove terdiri atas:
a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional;
b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove provinsi; dan
c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove kabupaten / kota.
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 15Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PatenDisebut dalam Pasal 15Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 15Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045