Pasal 39
(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi
administratif.
(21 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban
pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4)
dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 diberikan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Persetujuan Lingkungan; dan/atau
d. pencabutan Persetujuan Lingkungan.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 39Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 39Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 39Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 39sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KewenanganDisebut dalam Pasal 39Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenanggungDisebut dalam Pasal 39Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 39Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045