Ketentuan aset desa — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Aset Desa dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.
Aset Desa merupakan istilah penting dalam hukum desa. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Aset Desa serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa, atau perolehan hak lain yang sah.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU Desa sebagaimana diubah UU 3/2024. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Aset Desa.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Aset Desa dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 3/2024 merupakan perubahan kedua atas UU 6/2014; gunakan naskah perubahan terbaru untuk membaca ketentuan desa secara utuh.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Aset Desa dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU Desa sebagaimana diubah UU 3/2024, terdapat fakta yang menunjukkan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa, atau perolehan hak lain yang sah. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Aset Desa.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Aset Desa dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Aset Desa beserta jawaban ringkasnya.
Aset Desa pada pokoknya berarti barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa, atau perolehan hak lain yang sah.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan aset desa — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Aset Desa dalam konteks UU Desa sebagaimana diubah UU 3/2024; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Desa.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Status mutu: 95% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Aset Desa? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.