C
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Customer Due Diligence

Pidana›Tindak Pidana Pencucian Uang

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf C

Customer Due Diligence merupakan istilah penting dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Customer Due Diligence serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Customer Due Diligence adalah istilah yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pelaporan, analisis transaksi, penelusuran aset, kepatuhan, pemilik manfaat, atau penegakan hukum pencucian uang. Makna dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan lembaga terkait, putusan pengadilan atau otoritas yang relevan, dan fakta konkret.

Uraian ini bersifat editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari peraturan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Customer Due Diligence dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta yang berkaitan dengan Customer Due Diligence. Untuk menilai penerapannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu diperiksa kronologi, dokumen, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, bukti, serta aturan yang berlaku. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Customer Due Diligence dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38547

02

Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Customer Due Diligence beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Customer Due Diligence?
A

Customer Due Diligence adalah istilah yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pelaporan, analisis transaksi, penelusuran aset, kepatuhan, pemilik manfaat, atau penegakan hukum pencucian uang. Makna dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan lembaga terkait, putusan pengadilan atau otoritas yang relevan, dan fakta konkret.

QApa dasar hukum Customer Due Diligence?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dibaca bersama KUHP 2023 dan peraturan pelaksana yang berlaku. Ketentuan yang tepat harus dipilih sesuai konteks dan fakta.

QKapan Customer Due Diligence biasanya menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta atau proses hukum berkaitan langsung dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

QApa yang perlu diperiksa dalam persoalan Customer Due Diligence?
A

Periksa kronologi, identitas dan hubungan para pihak, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, serta perubahan hukum terbaru.

QApakah contoh Customer Due Diligence dalam Kamus Hukum merupakan pendapat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata harus dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf CIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Customer Due DiligenceHukum IndonesiaPidanaTindak Pidana Pencucian Uang

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Customer Due Diligence? Sampaikan di sini.

Exit mobile version