Contoh 1 — Perbuatan Belum Dilarang Saat Dilakukan
Pada Januari, A melakukan suatu perbuatan yang pada saat itu belum ditetapkan sebagai tindak pidana.
Enam bulan kemudian diterbitkan ketentuan baru yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
Pada prinsip asas legalitas, A tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang baru dibuat untuk perbuatan yang dilakukan sebelum ketentuan tersebut berlaku.
Contoh 2 — Penggunaan Analogi
Undang-undang melarang secara pidana perbuatan X.
B melakukan perbuatan Y yang memiliki beberapa kemiripan dengan X, tetapi unsur perbuatan Y tidak termasuk dalam rumusan tindak pidana X.
Aparat penegak hukum tidak boleh menetapkan Y sebagai tindak pidana hanya dengan alasan bahwa perbuatan tersebut mirip dengan X, karena Pasal 1 ayat (2) KUHP melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana.
Contoh 3 — Rumusan Pidana Harus Jelas
Suatu ketentuan pidana mengatur perbuatan tertentu dengan unsur yang sudah ditentukan.
Untuk menjatuhkan pidana, penegak hukum harus membuktikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut dan tidak memperluas unsur pidananya secara sewenang-wenang.
Contoh 4 — Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Di suatu daerah terdapat hukum adat yang masih hidup mengenai perbuatan tertentu yang tidak diatur dalam KUHP.
Penerapan hukum tersebut tidak dapat dilakukan tanpa syarat. Pasal 2 KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025 memberikan batasan mengenai wilayah berlakunya, kesesuaiannya dengan nilai konstitusional dan hak asasi manusia, serta mekanisme penetapannya.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Asas Legalitas? Sampaikan di sini.