Pasal 1 dan ketentuan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terkait — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Catatan penerapan — UU 23/2004 berstatus berlaku.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan istilah penting dalam hukum penghapusan kdrt. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.
Berikut pengertian Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah istilah dalam hukum penghapusan kdrt yang menjelaskan aspek mengenai bentuk kekerasan, lingkup rumah tangga, korban, pelindungan, pelayanan, pemulihan, pelaporan, dan penegakan hukum KDRT yang berkaitan dengan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk penerapan pada perkara atau keadaan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Catatan penerapan — UU 23/2004 berstatus berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, terdapat fakta yang berkaitan dengan korban kekerasan dalam rumah tangga. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga beserta jawaban ringkasnya.
Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum penghapusan kdrt yang berkaitan dengan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terkait — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.
Istilah ini membantu memahami bentuk kekerasan, lingkup rumah tangga, korban, pelindungan, pelayanan, pemulihan, pelaporan, dan penegakan hukum KDRT yang relevan dalam Hukum Penghapusan KDRT.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga? Sampaikan di sini.