Contoh 1 — Kekerasan Fisik
A dengan sengaja memukul B hingga B mengalami luka.
Jika unsur-unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai kekerasan karena penggunaan kekuatan fisik menimbulkan bahaya atau penderitaan terhadap tubuh korban.
Contoh 2 — Membuat Korban Tidak Berdaya
C melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan D kehilangan kemampuan untuk mempertahankan diri dan menjadi tidak berdaya.
Perbuatan tersebut dapat termasuk dalam pengertian kekerasan berdasarkan Pasal 156 KUHP meskipun bentuknya tidak semata-mata berupa pemukulan.
Contoh 3 — Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
E secara terus-menerus melakukan tindakan terhadap anggota keluarganya yang menyebabkan korban mengalami ketakutan berat, kehilangan rasa percaya diri, dan merasa tidak berdaya.
Dalam konteks rumah tangga, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori kekerasan psikis apabila unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT terpenuhi.
Contoh 4 — Kekerasan Bersama-sama di Muka Umum
Sekelompok orang secara terbuka melakukan kekerasan terhadap seseorang di tempat umum.
Perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 262 KUHP apabila dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama dan memenuhi unsur-unsur lainnya.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kekerasan? Sampaikan di sini.