L
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Bisnis, Korporasi & Persaingan›Perlindungan Konsumen

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf L

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum konsumen. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah serta berkegiatan menangani perlindungan konsumen.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah serta berkegiatan menangani perlindungan konsumen. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat?
A

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat pada pokoknya berarti lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah serta berkegiatan menangani perlindungan konsumen.

QApa dasar hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

QApakah pengertian Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

QBagaimana menerapkan pengertian Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf LIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KonsumenLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatPerlindungan Konsumen

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat? Sampaikan di sini.

Exit mobile version