MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan Mahkamah Agung Nomor 1010 K/PID/2026 — Penipuan
PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1010 K/PID/2026 — Penipuan

Mahkamah Agung · Penipuan · 2026

Nomor1010 K/PID/2026 PengadilanMahkamah Agung TingkatKasasi Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Penipuan
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi pidana umum klasifikasi penipuan terhadap Abdul Samad bin (Alm) Junaid. Putusan dibacakan pada 2 Juni 2026.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
1010 K/PID/2026
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
02 Jun 2026
Tanggal Register
05 May 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Kasasi
Jenis Perkara
Penipuan
Klasifikasi
Pidana Umum Penipuan
Pihak
Penuntut Umum VS ABDUL SAMAD Bin (Alm) JUNAID (Terdakwa)