Putusan Mahkamah Agung Nomor 1010 K/PID/2026 — Penipuan
Mahkamah Agung · Penipuan · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Penipuan
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi pidana umum klasifikasi penipuan terhadap Abdul Samad bin (Alm) Junaid. Putusan dibacakan pada 2 Juni 2026.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 1010 K/PID/2026
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tanggal Putusan
- 02 Jun 2026
- Tanggal Register
- 05 May 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Kasasi
- Jenis Perkara
- Penipuan
- Klasifikasi
- Pidana Umum Penipuan
- Pihak
- Penuntut Umum VS ABDUL SAMAD Bin (Alm) JUNAID (Terdakwa)
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.