MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan Mahkamah Agung Nomor 1883 K/PID/2025 — Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1883 K/PID/2025 — Kejahatan terhadap Ketertiban Umum

Mahkamah Agung · Kejahatan terhadap Ketertiban Umum · 2025

Nomor1883 K/PID/2025 PengadilanMahkamah Agung TingkatKasasi Tahun2025
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi pidana umum klasifikasi kejahatan terhadap ketertiban umum terhadap Tehenibe Laia, Aroziduhu Laia, dan Faogoziduhu Laia. Putusan dibacakan pada 24 Oktober 2025.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
1883 K/PID/2025
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
24 Oct 2025
Tanggal Register
29 Sep 2025
Tahun
2025
Tingkat Peradilan
Kasasi
Jenis Perkara
Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
Klasifikasi
Pidana Umum Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
Pihak
Penuntut Umum VS TEHENIBE LAIA alias AMA TERANGI (Terdakwa), AROZIDUHU LAIA alias AMA ROSILINA (Terdakwa), FAOGOZIDUHU LAIA alias AMA ARWA (Terdakwa)