Putusan Mahkamah Agung Nomor 1883 K/PID/2025 — Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
Mahkamah Agung · Kejahatan terhadap Ketertiban Umum · 2025
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi pidana umum klasifikasi kejahatan terhadap ketertiban umum terhadap Tehenibe Laia, Aroziduhu Laia, dan Faogoziduhu Laia. Putusan dibacakan pada 24 Oktober 2025.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 1883 K/PID/2025
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tanggal Putusan
- 24 Oct 2025
- Tanggal Register
- 29 Sep 2025
- Tahun
- 2025
- Tingkat Peradilan
- Kasasi
- Jenis Perkara
- Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
- Klasifikasi
- Pidana Umum Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
- Pihak
- Penuntut Umum VS TEHENIBE LAIA alias AMA TERANGI (Terdakwa), AROZIDUHU LAIA alias AMA ROSILINA (Terdakwa), FAOGOZIDUHU LAIA alias AMA ARWA (Terdakwa)
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.