MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan Mahkamah Agung Nomor 1096 K/PID/2026 — Penggelapan
PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1096 K/PID/2026 — Penggelapan

Mahkamah Agung · Penggelapan · 2026

Nomor1096 K/PID/2026 PengadilanMahkamah Agung TingkatKasasi Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Penggelapan
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung memeriksa kasasi perkara penggelapan terhadap Anggi Pratama bin Wagimin. Metadata resmi mencatat amar Tolak Perbaikan dengan catatan kasasi Penuntut Umum ditolak.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
1096 K/PID/2026
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
10 Jun 2026
Tanggal Register
20 May 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Kasasi
Jenis Perkara
Penggelapan
Klasifikasi
Pidana Umum Penggelapan
Pihak
Penuntut Umum VS ANGGI PRATAMA Bin WAGIMIN (Terdakwa)
Majelis Hakim
Jupriyadi; Sigid Triyono; Ainal Mardhiah
Panitera
Iustika Puspa Sari
04

Amar Putusan

Tolak Perbaikan; catatan amar: Tolak kasasi Penuntut Umum.

05

Riwayat Perkara

Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.

6/Pid.B/2026/PN Pkb → 197/PID/2026/PT PLG → 1096 K/PID/2026