Putusan Mahkamah Agung Nomor 431 K/PID/2026 — Penghinaan
Mahkamah Agung · Penghinaan · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Penghinaan
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung memeriksa kasasi perkara penghinaan terhadap Matio Situmorang. Metadata resmi mencatat amar Tolak dan catatan bahwa kasasi Penuntut Umum ditolak.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 431 K/PID/2026
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tanggal Putusan
- 07 Apr 2026
- Tanggal Register
- 12 Feb 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Kasasi
- Jenis Perkara
- Penghinaan
- Klasifikasi
- Pidana Umum Penghinaan
- Pihak
- Penuntut Umum VS MATIO SITUMORANG (Terdakwa)
- Majelis Hakim
- Yanto; Ainal Mardhiah; Noor Edi Yono
- Panitera
- Syaeful Imam
Amar Putusan
Tolak; catatan amar: Tolak kasasi Penuntut Umum.
Riwayat Perkara
Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.
431/Pid.B/2025/PN Rap → 2658/PID/2025/PT MDN → 431 K/PID/2026
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.