Putusan Mahkamah Agung Nomor 1899 PK/PID.SUS/2026
Mahkamah Agung · Pidana · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika
- Pasal / Dasar Hukum
- Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
- Regulasi
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali terpidana Anggih Tri Cahyadi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili kembali. Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 1899 PK/PID.SUS/2026
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tanggal Putusan
- 09 Jun 2026
- Tanggal Register
- 10 Apr 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Peninjauan Kembali
- Jenis Perkara
- Pidana
- Klasifikasi
- Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika
- Pihak
- Penuntut Umum VS ANGGIH TRI CAHYADI Als ANGGIH Bin DEDE SUPRIYADI (Terpidana)
- Majelis Hakim
- Hidayat Manao; Sugeng Sutrisno; Suradi
- Panitera
- Eva Margareta Manurung
Amar Putusan
Kabul PK Terpidana, batal judex facti, adili kembali; terbukti Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.
Riwayat Perkara
Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.
Pertama: 1240/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Peninjauan Kembali: 1899 PK/PID.SUS/2026
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.