MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan Mahkamah Agung Nomor 1899 PK/PID.SUS/2026
PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1899 PK/PID.SUS/2026

Mahkamah Agung · Pidana · 2026

Nomor1899 PK/PID.SUS/2026 PengadilanMahkamah Agung TingkatPeninjauan Kembali Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika
Pasal / Dasar Hukum
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Regulasi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Terdakwa / Terpidana
ANGGIH TRI CAHYADI Als ANGGIH Bin DEDE SUPRIYADI
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali terpidana Anggih Tri Cahyadi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili kembali. Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
1899 PK/PID.SUS/2026
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
09 Jun 2026
Tanggal Register
10 Apr 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Peninjauan Kembali
Jenis Perkara
Pidana
Klasifikasi
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika
Pihak
Penuntut Umum VS ANGGIH TRI CAHYADI Als ANGGIH Bin DEDE SUPRIYADI (Terpidana)
Majelis Hakim
Hidayat Manao; Sugeng Sutrisno; Suradi
Panitera
Eva Margareta Manurung
04

Amar Putusan

Kabul PK Terpidana, batal judex facti, adili kembali; terbukti Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.

05

Riwayat Perkara

Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.

Pertama: 1240/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Peninjauan Kembali: 1899 PK/PID.SUS/2026