Putusan Mahkamah Agung Nomor 1908 K/PDT/2026
Mahkamah Agung · Perdata · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Perdata Perbuatan Melawan Hukum
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Penggugat
- Halasson Simamora
- Tergugat
- PT. RSA Perkasa Abadi
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung memeriksa kasasi dalam sengketa perdata perbuatan melawan hukum antara Halasson Simamora dan PT RSA Perkasa Abadi. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat amar kasasi: tolak.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 1908 K/PDT/2026
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tanggal Putusan
- 15 Jul 2026
- Tanggal Register
- 07 Apr 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Kasasi
- Jenis Perkara
- Perdata
- Klasifikasi
- Perdata Perbuatan Melawan Hukum
- Majelis Hakim
- Ibrahim; Nani Indrawati; Heru Pramono
- Panitera
- Dori Melfin
Amar Putusan
Amar: Tolak Perbaikan. Catatan amar: Tolak.
Riwayat Perkara
Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.
Pertama: 102/Pdt.G/2025/PN Pbr
Banding: 183/PDT/2025/PT PBR
Kasasi: 1908 K/PDT/2026
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.