MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan Mahkamah Agung Nomor 1908 K/PDT/2026
PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1908 K/PDT/2026

Mahkamah Agung · Perdata · 2026

Nomor1908 K/PDT/2026 PengadilanMahkamah Agung TingkatKasasi Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Perdata Perbuatan Melawan Hukum
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Penggugat
Halasson Simamora
Tergugat
PT. RSA Perkasa Abadi
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung memeriksa kasasi dalam sengketa perdata perbuatan melawan hukum antara Halasson Simamora dan PT RSA Perkasa Abadi. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat amar kasasi: tolak.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
1908 K/PDT/2026
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
15 Jul 2026
Tanggal Register
07 Apr 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Kasasi
Jenis Perkara
Perdata
Klasifikasi
Perdata Perbuatan Melawan Hukum
Pihak
Halasson Simamora (Penggugat) VS PT. RSA Perkasa Abadi (Tergugat)
Majelis Hakim
Ibrahim; Nani Indrawati; Heru Pramono
Panitera
Dori Melfin
04

Amar Putusan

Amar: Tolak Perbaikan. Catatan amar: Tolak.

05

Riwayat Perkara

Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.

Pertama: 102/Pdt.G/2025/PN Pbr
Banding: 183/PDT/2025/PT PBR
Kasasi: 1908 K/PDT/2026

Buka Bedah Putusan Lengkap

Lanjutkan dari ringkasan ke riset putusan, regulasi terkait, catatan, dan koleksi Premium.

Buka Premium Rp149.000/Seumur Hidup Lihat Semua Fitur